Luwuk, Banggai, Sulteng, BTN — 10 September 2025 — Permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tobelombang di Kabupaten Banggai kini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa prosesnya terkatung-katung di Kantor Pertanahan Provinsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat, tetapi juga dikeluhkan oleh pihak perusahaan sendiri.

Sebelumnya, seorang tokoh yang mengadvokasi isu ini, Hermanius Burunaung, menyampaikan bahwa masyarakat merasa diabaikan karena permohonan perpanjangan HGU yang telah diajukan sejak lama tidak kunjung selesai.

Namun, pihak manajemen PT Tobelombang membenarkan kondisi tersebut. Saat dikonfirmasi, Wani Tumeleng dari pihak perusahaan menyatakan dengan tegas bahwa mereka sudah sejak lama mengajukan permohonan perpanjangan HGU, tetapi hingga kini belum ada kejelasan yang pasti.

“Semua data yang dibutuhkan sudah kami berikan. Sampai tim A sudah turun meninjau, sekarang ini tinggal menunggu tim B untuk turun meninjau lagi, tapi sampai sekarang tidak pernah turun,” kata Wani.

“Kami dari pihak perusahaan sudah sesuai dengan mekanisme yang kami lakukan. Maka dari itu, kami juga meminta kepada pihak Pertanahan Provinsi agar secepatnya merealisasikan usulan kami, agar tidak ada dampak ke sosial masyarakat.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa baik publik maupun pihak perusahaan sama-sama merasakan dampak dari lambatnya proses birokrasi ini.

Publik menunggu keputusan agar ada kepastian, sementara perusahaan berupaya mematuhi prosedur untuk menghindari gejolak sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Provinsi.

Maka dari itu diminta agar kementerian Pertanahan Pusat agar lebih mendorong lagi kinerja jajarannya dipropinsi agar lebih mementingkan pelayanan yang prima