SALAKAN Bangkep – BTN 06/02/2026-Aroma busuk dugaan penyalahgunaan kewenangan di Desa Luk Panenteng kini mengarah tajam ke meja Bupati Banggai Kepulauan. Setelah Tim Investigasi resmi merilis temuan adanya dugaan kuat “penghilangan” barang bukti beras bantuan Badan Pangan Nasional (BAPANAS) dan diskriminasi penyaluran berdasarkan pilihan politik (Pilkades), kini publik menanti: Apakah hukum akan tegak, atau justru menguap di balik retorika birokrasi?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan Laporan Investigasi bernomor 500.1.1/179/Disketapang/2026, tabir gelap pengelolaan bantuan pangan di Desa Luk Panenteng telah terkuak. Tim Investigasi yang terdiri dari Inspektorat, Satpol PP, dan Dinas Ketahanan Pangan menemukan fakta mencengangkan,beras bantuan yang seharusnya masuk ke perut rakyat miskin, diduga kuat sengaja disandera dan dihilangkan oleh oknum Kepala Desa sebelum pemeriksaan dilakukan.

Publik kini mendesak keras agar Bupati Banggai Kepulauan segera mengambil tindakan tegas sesuai Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa sanksi nyata, maka kredibilitas Pemerintah Daerah berada di titik nadir.

​”Kami mendesak Bupati untuk tidak main mata dengan kasus ini. Jika kasus Luk Panenteng ini dibiarkan menguap tanpa penyelesaian hukum dan administrasi yang jelas, jangan salahkan jika publik berasumsi bahwa Bupati turut serta menyembunyikan kejahatan yang merugikan masyarakat kecil,” tegas perwakilan masyarakat dengan nada sengit.

Laporan tersebut secara gamblang menyebutkan adanya “pertentangan signifikan” antara pembelaan diri Kepala Desa dengan kesaksian para aparat desa lainnya. Saat aparat desa mengaku tidak berani menyalurkan beras tanpa perintah sang Kades, sang pemimpin desa justru berdalih bantuan sudah tersalur. Celakanya, beras tersebut raib tepat dua hari sebelum tim investigasi turun ke lapangan,sebuah kebetulan yang sangat sulit diterima akal sehat.

​Tindakan diskriminatif mengelompokkan penerima bantuan berdasarkan dukungan politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan. Rakyat dipaksa lapar hanya karena beda pilihan, sementara hak mereka diduga dipindahtangankan atau dimusnahkan.

Kini bola panas ada di tangan Bupati. Publik memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik koruptif dan arogan di tingkat desa adalah bentuk “pembiaran sistematis”. Jika tidak ada ketegasan, maka narasi yang berkembang di masyarakat adalah satu. Ada perlindungan dari otoritas yang lebih tinggi.

​Publik Luk Panenteng tidak butuh sekedar janji atau audit berkepanjangan. Mereka butuh keadilan, beras mereka yang hilang, dan sanksi pemecatan bagi mereka yang menggunakan penderitaan rakyat sebagai alat politik kekuasaan.

Redaksi