Simalungun, BTN — 11 September 2025, Biaya pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Simalungun, khususnya di Kecamatan Bandar, kembali menjadi sorotan publik.
Pungutan yang dianggap memberatkan orang tua siswa ini diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.
Meski berulang kali diberitakan oleh sejumlah media, pihak sekolah,SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Bandar, tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sebaliknya, pungutan justru semakin beragam, termasuk biaya seragam olahraga yang dinilai terlalu mahal.
Kondisi ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Mariono, S.H., menyatakan akan membawa permasalahan ini ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Dukungan juga datang dari politisi Fraksi Demokrat, Histoni Sijabat, yang siap membantu masyarakat melaporkan pihak sekolah ke aparat penegak hukum (APH).
Tanggapan Lembaga Pemantau Hukum
Merespons isu tersebut, Rio Wilson Sidauruk, S.H., Kepala Biro Hukum Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHAI) Provinsi Sumatera Utara, menegaskan bahwa pungutan tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi.
Pungutan di luar ketentuan jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional,” ujar Rio Wilson.
Ia menambahkan, jika terbukti terjadi, perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
“LMHAI Sumatera Utara akan menindaklanjuti dengan kajian hukum dan siap mendorong laporan ke APH jika terdapat bukti otentik,” tambahnya.
LMHAI mendesak pihak sekolah, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis), dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan.
Minimnya Respons dari Pihak Berwenang
Hingga saat ini, pihak media belum mendapatkan respons dari Agust Sinaga, S.Pd., M.A.P., selaku Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar-Simalungun, terkait pungutan ini.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah pungutan tersebut mendapat persetujuan dari pihak yang lebih tinggi, seperti Gubernur Sumatera Utara.
Minimnya respons dari pihak berwenang juga menambah dugaan bahwa pihak-pihak terkait merasa kebal terhadap hukum.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Sumatera Utara, untuk menyelesaikan persoalan yang membebani masyarakat Simalungun ini.






