Sukabumi, BTN – Sejumlah warga mengeluhkan praktik pemungutan biaya yang dilakukan setelah pasien selesai melahirkan di Puskesmas Sukalarang. Petugas diketahui meminta uang sebesar Rp500.000 tepat setelah proses persalinan selesai, dengan alasan biaya penggunaan dan perawatan peralatan medis, meskipun pasien terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. 25/06/2026
“Saya tidak diminta uang saat mendaftar. Baru setelah bayi lahir dan saya selesai dirawat, petugas datang minta Rp500 ribu. Katanya ganti pakai alat-alat persalinan. Saya bingung, padahal sebelumnya dibilang gratis pakai BPJS,” ungkap seorang ibu bersalin yang enggan disebutkan namanya, kamis (25/6/2026).
Beberapa keluarga pasien lain juga mengalami hal serupa. Permintaan dilakukan menjelang pasien dipulangkan, sehingga banyak yang merasa tidak punya pilihan selain membayar agar bisa segera pulang.
📜 Aturan yang Dilanggar
Praktik ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku:
– UU 40/2004 & UU 24/2011: Semua biaya persalinan ditanggung penuh BPJS; tidak boleh ada pungutan kapan pun, baik sebelum, selama, maupun sesudah melahirkan
– Perpres 82/2018: Melarang fasilitas kesehatan memungut biaya tambahan dengan alasan apa pun — biaya alat medis sudah termasuk dalam tarif resmi yang dibayarkan BPJS
– Permenkes 3/2023: Tarif layanan sudah mencakup semua kebutuhan: tenaga medis, obat, bahan habis pakai, sterilisasi, dan pemeliharaan alat
⚖️ Sanksi untuk Pelaku
Jika terbukti, petugas dapat diproses hukum:
– Pidana: Pasal 368 KUHP (pemerasan) maksimal 4 tahun penjara; Pasal 420 KUHP (penyalahgunaan wewenang) bagi pegawai negeri; bisa juga disangkakan Pasal 12 UU Tipikor jika uang dikuasai pribadi
– Administratif: Teguran berat, penurunan pangkat, pemindahan tugas, hingga pemutusan hubungan kerja; puskesmas bisa dicabut statusnya sebagai mitra BPJS
Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola puskesmas belum memberikan tanggapan. Kepala Dinas Kesehatan Sukabumi menegaskan akan menindak tegas. “Meminta uang sesudah melahirkan tetap salah. Tidak ada bedanya dengan pungutan liar biasa. Kami minta masyarakat berani lapor dan simpan bukti pembayaran,” tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, Kantor BPJS Kesehatan, atau kepolisian setempat.






