Balut,BTN–28/10/2025-Dalam sebuah percakapan TLP Genggam dengan seseorang di internal RS Balut mengungkap dugaan skandal keuangan Jasa Medik yang sangat serius.
Dana Jasa Medik BPJS senilai Rp1,4 Miliar yang semestinya disalurkan untuk RS Banggai Laut, kini dilaporkan lenyap dan tidak diketahui keberadaannya saat masih berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah (Pemda).
Tragisnya, dana vital ini diduga hilang sebelum sempat dicatat secara resmi, mengindikasikan adanya pelanggaran fatal dalam tata kelola keuangan daerah dan potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat tertinggi.
Dana Jasa Medik Raib di Pintu Masuk Kas Daerah
Berdasarkan rekaman percakapan dengan sumber internal, fokus masalah bukan terletak pada Rumah Sakit, melainkan pada proses penyaluran dana.
Dana Jasa Medis yang telah dikirimkan oleh BPJS ke Pemda tersebut diduga tidak melalui prosedur administrasi keuangan yang sah.yaitu bendahara penerima,serta bendahara pengeluaran.
“Dan ini. kita tidak tahu,apa nanti Yang saya mau berikan keterangan jika diperiksa,masalahnya itu uang tidak masuk di bendahara penerima dan tidak keluar dari bendahara pengeluaran. Sudah hilang. He eh. He eh.”ucap sumber internal yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan pada Berantastipikornews.co.id
Pernyataan tersebut secara gamblang menunjukkan bahwa dana Rp1,4 Miliar itu raib di tingkat Pemda.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan krusial.
Bagaimana mungkin dana miliaran rupiah lenyap di dalam sistem keuangan daerah tanpa jejak, dan siapa yang bertanggung jawab mengeluarkan dana tersebut tanpa mekanisme Bendahara?
*Indikasi “Kesepakatan di Atas” dan Pinjaman Pribadi*
Analisis pakar hukum internasional Sutan Nasomal. setelah mendengarkan isi dari rekaman percakapan tersebut, menguatkan dugaan bahwa hilangnya dana ini bukan karena kesalahan administrasi biasa, melainkan karena adanya intervensi di tingkat pejabat tinggi.
Dana tersebut diduga telah digunakan sebagai “pinjaman pribadi” atau dikeluarkan berdasarkan “persetujuan; kedua belah pihak di atas.”
“Dari Pemda setelah itu teruskan ke rumah sakit.namun anehnya dana tersebut Belum diterima oleh bendahara penerima dan bendahara pengeluaran,ironisnya dana tersebut sudah keluar.dari rekening Pemda,pada tahun 2022,
*Kemungkinan besar kami menduga hal itu atas persetujuan kedua belah pihak ya?*
“Itu kami duga atas, persetujuan dan ada dugaan kuat atas perintah pimpinan tertinggi sehingga dana tersebut masuk dalam pinjaman secara pribadi.
Ini adalah indikasi kuat adanya kolusi atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat berwenang di Pemda, yang dengan sengaja melanggar prosedur pencatatan demi kepentingan pribadi atau kelompok, sementara mengorbankan hak-hak tenaga kesehatan.
Mencuci Tangan dengan APBDP.tenaga kesehatan yang Menanggung Kerugian.namun ironisnya lagi dan lebih mencengangkan adalah rencana untuk menutupi defisit dana Rp1,4 Miliar tersebut akan di tutupi dengan menganggarkan kembali melalui anggaran Belanja tertinggal (ABT).pada tahun 2025 ini,
Dalam percakapan internal disebutkan,bahwa dana tersebut itu sudah dibahas dan akan digantikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Menurut Mantan Kepala Inspektorat,”Rencana penggantian ini bukan solusi, melainkan upaya melegitimasi pelanggaran dengan menggunakan uang rakyat. Praktik ini menunjukkan bahwa pihak yang bertanggung jawab berencana menimpakan kerugian akibat penyalahgunaan dana Jasa Medis ke anggaran publik daerah.
Tuntutan publik Mendesak.Penyelidikan dugaan tindak pidana segera dilakukan dan Transparansi Total terkait
Skandal dana BPJS yang merupakan hak tenaga kesehatan.ini mengharuskan adanya tindakan hukum segera.
Hilangnya dana hak tenaga kesehatan dengan jumlah sebesar ini adalah serangan langsung terhadap layanan publik dan akuntabilitas Pemda.
Kami menuntut.
Penyelidikan Kriminal Total.demi terwujudnya keadilan yang mereka di Banggai Kepulauan ini,jangan hukum tajam ke kroni kroni,justru tumpul ke petinggi dikabupaten,
Kejaksaan Balut harus secepatnya turun tangan untuk mengungkap siapa saja pejabat Pemda yang terlibat dalam “kesepakatan atau yang membuat kebijakan di atas kebijakan” yang menyebabkan lenyapnya dana Rp1,4 Miliar ini
Audit Forensik Dana BPJS.Pelacakan aliran dana ini harus dilakukan secara independen oleh Kejaksaan untuk mengidentifikasi titik kebocoran dan penerima manfaat dari dugaan “pinjaman pribadi” tersebut.
Pengembalian Dana ke Kas Daerah.Pihak yang bertanggung jawab harus segera diwajibkan mengembalikan seluruh dana tanpa menggunakan skema APBDP untuk menutup-nutupi kejahatan.
Seret yang terlibat dalam praktik kotor ini,sehingga terjadi pelenyapan dana BPJS tenaga kesehatan. Di RS Balut.jangan pandang bulu,jika tidak dilakukan oleh kejaksaan Balut,ada indikasi bahwa kejaksaan Balut hanya berani menetapkan tersangka. Kelas teri,sementara pelaku utama hanya dijadikan boneka mainan saja
Pemda harus segera memberikan klarifikasi jujur dan transparansi kepada publik mengenai praktik-praktik gelap ini.
Redaksi Berantastipikornews.co.id
Sumber dirahasiakan demi keamanan






