PAGIMANA, BANGGAI –BTN 03/05/2026- Tabir gelap aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Pakowa, Kecamatan Pagimana, akhirnya mulai menemui titik terang melalui langkah formal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, publik bertanya-tanya, apakah surat dari Gubernur ini akan menjadi peluru tajam penegakan hukum, atau sekedar “prosedur basa-basi” untuk meredam gejolak masyarakat yang kian memuncak?
Surat resmi bernomor 500.10.2.3/162/DISESDM tertanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani Anwar Hafid menjadi bukti sahih adanya “sesuatu yang tidak beres” di bumi Tadulako. Ditujukan langsung kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, surat tersebut seolah menjadi pengakuan implisit bahwa kendali pengawasan di tingkat daerah selama ini telah kecolongan atau sengaja dicurangi oleh kekuatan besar di balik layar.
Langkah ini bukanlah sebuah kejutan yang datang tiba-tiba, melainkan buntut dari desakan hebat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada Februari lalu. Investigasi lapangan yang dilakukan pemerintah daerah memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan yang telah bercokol sejak 2012 ini tidaklah “seputih” izin yang mereka kantongi, melainkan sarat dengan praktik pengerukan yang menabrak aturan.
Salah satu poin paling krusial sekaligus menyakitkan bagi warga lokal adalah pengabaian hak atas tanah masyarakat di wilayah konsesi. PT Pantas Indomining dituding dengan pongah melumat lahan-lahan produktif milik rakyat tanpa penyelesaian sengketa yang adil, sebuah praktik yang lebih menyerupai okupasi paksa daripada kemitraan investasi yang sehat.
Lebih tajam lagi, pemerintah daerah kini membidik ketidaksesuaian aktivitas lapangan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Jika benar terbukti ada aktivitas pengerukan di luar koordinat RKAB atau bahkan di luar WIUP,seperti dugaan praktik “mafia koordinat”maka ini bukan lagi sekedar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang seharusnya berujung pada jeruji besi.
Aspek pemberdayaan masyarakat melalui RIPPM juga tak luput dari sorotan tajam. Selama belasan tahun beroperasi, kontribusi perusahaan terhadap pengembangan masyarakat lokal dinilai hanya sebatas “pemanis bibir”. Konsultasi yang seharusnya menjadi ruang dialog justru diduga hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara masyarakat sekitar hanya mendapatkan debu dan ancaman kerusakan ekosistem pesisir.
Kritik pedas layak dilayangkan kepada otoritas pengawas, mengapa butuh waktu hingga tahun 2026 untuk menyadari adanya dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis ini? Apakah Inspektur Tambang dan APH selama ini sedang “terlelap” ataukah ada tembok tebal bernama “bekingan” yang membuat mata mereka sulit terbuka melihat realitas penderitaan di Pagimana?
Permintaan evaluasi menyeluruh kepada Kementerian ESDM ini harus menjadi momentum pembersihan “parasit” di sektor pertambangan. Publik mendesak agar sanksi yang dijatuhkan bukan hanya sekedar teguran tertulis yang seringkali dianggap angin lalu, melainkan penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin permanen jika pelanggaran terbukti fatal.
Secara jurnalistik, kasus ini mencerminkan kegagalan fungsi kontrol yang berlarut-larut. PT Pantas Indomining, dengan rekam jejak operasional lebih dari satu dekade, seharusnya sudah memberikan dampak kemakmuran yang nyata, bukan malah menjadi sumber polemik yang terus-menerus membebani pemerintah provinsi dan merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
Kami mencatat adanya celah klasis dalam industri mineral kita, di mana korporasi merasa lebih berkuasa daripada kedaulatan daerah. Keberanian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melayangkan surat “perlawanan” ini patut diapresiasi, namun efektivitasnya tetap bergantung pada ketegasan Kementerian ESDM untuk tidak “masuk angin” dalam melakukan audit teknis nantinya.
Kondisi ekologis di Pakowa kini berada di titik nadir. Pembangunan infrastruktur seperti jetty dan eksploitasi lahan yang ugal-ugalan tanpa reklamasi yang jelas telah menciptakan bom waktu bagi lingkungan. Perusahaan nakal seringkali pergi meninggalkan lubang raksasa setelah menguras habis isi bumi, meninggalkan masyarakat lokal dalam kemiskinan dan bencana ekologis.
publik menuntut transparansi total atas proses evaluasi ini. Hasil audit Kementerian ESDM harus dibuka ke publik sejelas-jelasnya. Jangan sampai ada “transaksi di bawah meja” yang mengakibatkan substansi surat Gubernur ini menguap begitu saja di koridor birokrasi Jakarta, sementara rakyat di Pagimana tetap menderita di bawah bayang-bayang eksploitasi.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, rilis ini membawa misi fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Setiap gram nikel yang digarap secara ilegal adalah pengkhianatan terhadap negara dan pencurian aset generasi mendatang. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas, apalagi ketika berhadapan dengan raksasa tambang yang merasa bisa membeli segalanya dengan royalti yang tak seberapa.
Nasib masyarakat Pagimana kini berada di persimpangan jalan. Apakah keadilan akan tegak melalui surat nomor 500.10.2.3/162/DISESDM ini, ataukah PT Pantas Indomining akan kembali melenggang kangkung dengan narasi “perbaikan administrasi” tanpa ada efek jera yang nyata? Sejarah akan mencatat siapa yang berkhianat pada tanah Tadulako.
Sebagai penutup, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pegiat lingkungan untuk terus mengawal proses ini. Jangan biarkan langkah berani Gubernur ini menjadi sia-sia. Negara harus hadir secara penuh,bukan sebagai pelindung korporasi nakal, melainkan sebagai panglima hukum yang melindungi kedaulatan rakyat dan kelestarian alam Sulawesi Tengah.
Redaksi Berantastipikornews






