Scroll Untuk Lanjut Membaca

PURWOREJO, BTN – Sebuah skandal yang mencoreng institusi hukum dan jurnalisme terungkap di Purworejo. Kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang melibatkan janji palsu pembebasan perkara telah menyeret seorang pria berinisial YY dan seorang oknum wartawan. (17/8/2025)

Korban, ARF, yang putus asa mencari keadilan untuk anaknya, kini mengambil langkah berani untuk menuntut keadilan setelah janji-janji manis berubah menjadi mimpi buruk yang merugikan.
Kronologi Kisah Janji Palsu

Kasus ini berawal dari laporan ARF mengenai dugaan persetubuhan yang menimpa putrinya, SB, yang diduga dilakukan oleh ERP, putra dari YD. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Purworejo pada Juni 2025.

Tak lama setelah laporan dibuat, ARF dihubungi oleh YY yang mengaku mampu “menyelesaikan” masalah ini di luar jalur hukum. Dalam pertemuan yang diatur oleh YY, yang juga mempertemukan ARF dengan YD, YY dengan lancang menjanjikan kebebasan mutlak bagi ERP.

Harga yang dipatok untuk janji palsu ini sungguh fantastis: Rp 180 juta.
Menurut keterangan ARF dan YD, YD yang terdesak dan berharap anaknya bisa bebas, menyanggupi permintaan gila tersebut, bahkan sampai rela menjual harta benda.

Uang muka sebesar Rp 25 juta diserahkan kepada seorang oknum wartawan berinisial KM, dengan dalih licik untuk “mengondisikan” media agar kasus ini tidak mencuat ke publik. YY bahkan merinci,

“uang ini akan diberikan kepada wartawan, satu wartawan satu juta rupiah.”
Praktik Licik dan Pembagian Uang Haram
Fakta yang terungkap kemudian jauh lebih busuk. Menurut ARF, uang yang seharusnya digunakan untuk mengamankan media justru dipotong dan dibagi-bagi secara sepihak oleh YY.

Dari total uang yang diterima YD, sebesar Rp 20 juta diserahkan kepada oknum berinisial MRN yang juga mengaku sebagai wartawan, dengan dalih untuk mengondisikan 20 media. Sebagian uang lainnya, Rp 10 juta, masuk ke kantong YY, sementara Rp 3 juta untuk rekan-rekannya. ARF, sebagai orang tua korban, hanya menerima sisa bersih Rp 37 juta untuk biaya pengobatan anaknya—sebuah angka yang sangat tidak sebanding dengan total kerugian yang ditanggung YD dan janji yang diucapkan YY.

Tidak puas dengan jumlah tersebut, YY kembali meminta uang dengan alasan kasus ini memiliki “pasal berat.” YD, yang masih memegang teguh harapan palsu, kembali memenuhi permintaan tersebut. Dalam rinciannya yang kian tak masuk akal, YY bahkan menyebut nama-nama institusi besar.

Uang sebesar Rp 25 juta konon akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Purworejo, Rp 25 juta untuk Kapolres dan Dandim, dan terakhir, Rp 15 juta untuk “bertemu perwira bintang satu di Mabes Polri” agar bisa menekan Kapolres Purworejo.

Janji Palsu yang Hancur Berantakan
Janji-janji yang menggiurkan ini runtuh pada 5 dan 7 Agustus 2025, saat puluhan media online justru mempublikasikan kasus ini secara masif. Fakta ini membuktikan bahwa seluruh narasi “pengondisian media” yang dibangun oleh YY adalah kebohongan besar untuk memeras uang.

YD mengalami kerugian total sebesar Rp 180 juta, sementara ARF harus menanggung kerugian moral dan finansial akibat janji-janji kosong tersebut.
Merasa ditipu dan dipermainkan, ARF kini berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

Langkah ini adalah tamparan keras bagi para oknum yang bersembunyi di balik janji palsu dan memanfaatkan penderitaan orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, YY dan oknum wartawan KM dan MRN belum memberikan klarifikasi apa pun.

Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya integritas segelintir individu yang seharusnya menjadi penegak keadilan dan pilar informasi.

Publik kini menanti, apakah kasus ini akan diselesaikan secara transparan atau justru akan tenggelam dalam pusaran intrik yang sama.