Bangkep– BTN 01/04/2026-Kisah memilukan dialami oleh seorang perangkat desa asal Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Di tengah perjuangannya melawan penyakit perlemakan hati (fatty liver) yang mengharuskannya menjalani pengobatan intensif di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, ia justru dihadapkan pada tekanan psikologis dari lingkungan kerjanya.
Perjuangan ini bukanlah tanpa bukti. Pasien telah mengantongi dokumen medis lengkap, mulai dari surat rujukan RS Claire Medika tertanggal 28 Januari, rekam medis rawat inap di RSUP Kandou pada 14-17 Februari untuk tindakan endoscopy, hingga hasil USG terbaru di bulan Maret yang mengonfirmasi adanya gangguan pada hati.
Meski sempat memaksakan diri masuk kantor pada bulan Februari hingga Maret dalam kondisi menahan sakit, kondisi fisik yang kian menurun memaksanya kembali ke Manado pada 20 Maret 2026 untuk penanganan lebih lanjut.
Ironisnya, dedikasi dan kondisi kesehatan tersebut justru dibalas dengan sikap tidak simpatik dari oknum Sekretaris Desa (Sekdes). Berdasarkan bukti percakapan singkat yang diterima, pihak pemerintah desa melalui Sekdes justru memberikan tekanan agar yang bersangkutan “mengambil sikap” atau mundur dari jabatan perangkat desa dengan alasan efektivitas kerja dan kecemburuan rekan sejawat terkait gaji.
“Kasihan teman-teman lain sudah mengeluh lantaran ibu tidak masuk kantor tapi terima gaji full. Saya sarankan lebih baik tentukan sikap saja,” tulis oknum Sekdes dalam pesan tersebut.
Padahal, pihak keluarga telah berupaya melakukan komunikasi persuasif dengan memperlihatkan bukti-bukti fisik berupa hasil endoscopy, hasil lab, hingga rujukan dokter, namun pihak Sekdes dikabarkan tetap tidak menerima penjelasan tersebut.
Secara regulasi, pemberhentian perangkat desa telah diatur secara ketat dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Seorang perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika
Meninggal dunia.
Permintaan sendiri.
Diberhentikan karena usia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, atau melanggar larangan perangkat desa.
Kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter resmi merupakan halangan sementara, bukan alasan hukum yang sah untuk memaksa seseorang mundur atau diberhentikan secara sepihak, apalagi jika proses pengobatan sedang berjalan.
Sangat disayangkan, Kepala Desa selaku pimpinan tertinggi di desa justru terkesan pasif dan membiarkan intimidasi tersebut terjadi tanpa memberikan perlindungan kepada bawahannya yang sedang sakit.
”Jika saya sudah sehat, saya pasti kembali beraktivitas. Ini bukan keinginan saya untuk sakit,” ungkap pasien yang saat ini masih menunggu ketersediaan stok obat di Manado.
Kasus ini menjadi sorotan mengenai sejauh mana perlindungan hak-hak perangkat desa dalam menjalankan tugas, terutama saat menghadapi musibah kesehatan. Publik kini menanti ketegasan dinas terkait di Kabupaten Bangkep untuk meluruskan kesalahpahaman administratif ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
Jein






