Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Waingapu, BTN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Timur melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di area terlarang di kawasan Pasar Inpres Waingapu. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. 15/07/2026

Penertiban difokuskan pada pedagang yang memanfaatkan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas, aktivitas masyarakat, serta mengurangi kenyamanan lingkungan pasar.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, petugas Satpol PP telah menyampaikan imbauan dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang agar memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disediakan. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketegasan dalam penegakan peraturan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Satpol PP bertindak secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat kerja sama yang baik dari para pedagang dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk mewujudkan kawasan Pasar Inpres Waingapu yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengguna pasar. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya ketertiban umum dan pelayanan publik yang lebih baik.

Satpol PP Kabupaten Sumba Timur mengimbau kepada seluruh pedagang agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak menggunakan badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban akan terus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah secara profesional, berintegritas, dan mengedepankan prinsip melayani dengan hati, demi mewujudkan Sumba Timur yang tertib, aman, dan berwibawa.

“Tertib adalah tanggung jawab bersama. Penegakan aturan merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.”

#SatpolPPSumbaTimur

#BekerjaDenganHati

#KorpsPrajawibawa

 

Piter Kabiro, Sumba Timur.