Semarang, BTN — 19 Juli 2026 – Dunia pers tanah air kembali diguncang tindakan tidak terpuji dari dalam rumah sendiri yang memicu gejolak hebat di kalangan wartawan. Pernyataan kontroversial dan sarat arogansi yang dilontarkan oleh Warsito, Pimpinan Redaksi beritaistana.co.id, memicu gelombang kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Oknum tersebut dengan gegabah melabeli wartawan yang belum mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” atau gadungan, serta menyatakan bahwa mereka dapat dipidana.
Narasi menyesatkan dan bernada intimidasi ini dinilai bukan hanya merendahkan martabat profesi jurnalis secara sepihak, tetapi juga berpotensi memecah belah solidaritas pers di Indonesia. Tuduhan tanpa dasar tersebut dinilai berbahaya karena dapat memicu kesalahpahaman dan stigma negatif di tengah masyarakat terkait status hukum wartawan yang belum mengikuti sertifikasi. Merespons hal itu, sejumlah organisasi pers independen langsung bereaksi keras dan menolak mentah-mentah intimidasi terselubung yang merusak kemerdekaan pers tersebut.
Merespons kegaduhan yang kian memanas, pemerhati hukum sekaligus pegiat pers nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, akhirnya angkat bicara dengan nada tinggi dan tegas. Ia menyatakan secara hitam di atas putih bahwa tudingan wartawan non-UKW bisa dipidana adalah sebuah pembodohan publik dan argumen sesat yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum di Indonesia. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal di dalam KUHP maupun regulasi turunan lainnya yang dapat mempidanakan seseorang hanya karena belum mengikuti ujian sertifikasi profesi tersebut.
Lebih lanjut, Prof. Sutan menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan pada hakikatnya merupakan instrumen internal untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme kerja insan pers di lapangan. UKW dirancang sebagai sarana edukasi, bukan sebuah lembaga sensor, alat pemukul, atau otoritas tunggal yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menyandang status sebagai wartawan. Ia mengingatkan agar fungsi sertifikasi tidak diputarbalikkan menjadi alat koersif untuk mengkriminalisasi sesama rekan seprofesi.
Pandangan hukum yang disampaikan oleh Prof. Sutan tersebut sejalan dengan penegasan resmi yang berkali-kali dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dewan Pers secara konsisten menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak ataupun prasyarat legalitas tunggal bagi seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. Ketentuan ini dibuat agar kemerdekaan pers tidak dikebiri oleh urusan administratif semata.
Dalam payung hukum tertinggi pers nasional tersebut, negara menjamin penuh perlindungan hukum bagi setiap wartawan yang menjalankan tugasnya secara benar di lapangan. Sepanjang seorang jurnalis bekerja dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak komunikasinya dilindungi. Dengan demikian, ketiadaan sertifikat UKW tidak serta-merta menggugurkan status hukum wartawan di mata undang-undang.
Jika merujuk secara mendalam pada teks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, asas demokrasi dan keterbukaan sangat dijunjung tinggi di dalamnya. Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk mendirikan perusahaan pers dan melaksanakan kegiatan jurnalistik secara sah. Sebaliknya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers justru mengatur sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Prof. Sutan Nasomal kembali menyayangkan penggunaan istilah-istilah kasar bernada merendahkan yang digunakan oleh oknum wartawan untuk menyerang sesama profesi. Menurutnya, perbedaan tingkat kompetensi atau status sertifikasi seharusnya dijadikan bahan evaluasi internal untuk saling merangkul dan meningkatkan kualitas karya jurnalistik. Sangat tidak etis dan tidak mendidik apabila isu kompetensi justru dijadikan senjata politik dan alasan untuk mendiskreditkan sesama pekerja media.
Di sisi lain, komunitas pers nasional juga menyoroti fenomena memilukan terkait adanya oknum wartawan yang kerap bersikap arogan di ruang publik. Oknum-oknum ini dinilai kerap sesumbar mengklaim mampu “membentengi” atau menjadi backup bagi pihak-bahak tertentu demi meraih keuntungan pribadi atau golongan. Sikap lancang dan destruktif semacam itu dinilai telah melacurkan integritas, independensi, serta menodai nilai-nilai luhur profesi jurnalisme yang seharusnya bersih dari praktik transaksional.
Perdebatan panas mengenai urgensi UKW ini diharapkan tidak sampai mengaburkan substansi utama dari kemerdekaan pers yang diperjuangkan lewat reformasi, yaitu memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab. Peningkatan kompetensi memang krusial, namun menjadikannya sebagai alat kasta untuk menghakimi, merendahkan, apalagi mengancam pidana sesama wartawan adalah bentuk arogansi buta yang harus segera dihentikan demi menjaga solidaritas pers Indonesia. (Red)






