​SERANG, BTN – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik proses pemusnahan aset negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Di saat publik menuntut transparansi, penyerahan aset yang dilakukan institusi ini justru terindikasi menjadi kedok bagi skandal besar: menguapnya ratusan ton timah hitam dan misteri dana lelang belasan miliar rupiah yang tak kunjung mampir ke kas negara. Jumat 26/12/2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dugaan penjarahan aset negara bermodus lelang metal scrap (besi tua) mencuat saat proses pemotongan bangkai kapal patah milik negara dimulai. Kapal yang dilelang melalui KPKNL Serang dengan Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01 tersebut disinyalir membawa “muatan gelap” berupa 300 ton timah hitam di lambungnya.

​Ironisnya, muatan bernilai miliaran rupiah ini raib dari catatan resmi Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak dicatat sebagai barang sitaan, muatan berharga ini diduga kuat sengaja “diselundupkan” sebagai bonus ilegal bagi pemenang lelang.​

 Ini bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan dugaan penjarahan terstruktur. Kapal dilelang sebagai rongsokan, tapi perutnya berisi timah berharga yang sengaja tak dicatat. Ada potensi kerugian negara yang masif di sini,” ungkap sumber internal kepada redaksi.

​Bukan hanya soal muatan yang raib, aliran dana hasil lelang senilai Rp19 Miliar. hari ini, Jumat (26/12/2025), juga memicu tanda tanya besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan dana fantastis tersebut belum masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

​Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut masih “mengendap” di rekening bank swasta. Jika benar, publik mendesak Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H. selaku Kajari Serang, serta dua pejabat penandatangan BAST, Merryon Hariputra dan Aditya Nugroho, untuk menjelaskan mengapa prosedur keuangan negara ditabrak demi kepentingan yang belum jelas.

​Skandal di Serang ini seolah memvalidasi kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin dinilai gagal total melakukan reformasi birokrasi di tubuh Korps Adhyaksa. ICW mencatat bahwa pengawasan internal Kejaksaan kini tak lebih dari “macan kertas”.

​Catatan hitam yang menyertai kepemimpinan ini antara lain:

​Jaksa “Nakal” Merajalela. Sedikitnya tujuh jaksa terjaring OTT KPK sejak 2019.

​Konflik Kepentingan. Keberadaan pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan dikhawatirkan menciptakan fenomena “pagar makan tanaman”, di mana penanganan kasus jaksa korup menjadi bias.

​Pelemahan Independensi,ICW mengecam keras sikap KPK yang menyerahkan berkas perkara jaksa OTT di Banten kembali ke tangan Kejaksaan Agung, sebuah langkah yang dianggap menyuburkan impunitas.

​Hingga berita ini dirilis pada 26 Desember 2025, tembok apatis dibangun oleh pihak berwenang. Kasi Penkum Kejati Banten masih bungkam seribu bahasa. Ketertutupan ini kian mempertebal spekulasi adanya “kekuatan besar” yang mengamankan peredaran timah ilegal tersebut ke pasar gelap.

​Kini, bola panas ada di tangan Jaksa Agung. Apakah beliau akan bertindak tegas membongkar isi lambung kapal yang mendadak “bersih” di Serang, atau skandal ini hanya akan menambah daftar panjang kegagalan reformasi di bawah kepemimpinannya? Publik tidak lagi butuh seremonial, publik butuh pembersihan nyata dari para “penjarah” berbaju cokelat.

Rilis Prima