SALAKAN – Bangkep BTN 20/06/2026- Mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digadang-gadang sebagai instrumen hukum humanis demi memangkas birokrasi peradilan yang kaku, kini justru menyisakan tanda tanya besar di Kabupaten Banggai Kepulauan. Kasus dugaan penyerobotan lahan milik seorang pengusaha lokal berinisial FR di wilayah Salakan menjadi potret nyata bagaimana ruang mediasi rawan terjebak dalam ketidakpastian moral.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Konflik agraria skala domestik ini mencuat ke permukaan setelah proses penyelesaian formal yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum (APH) dituding jalan di tempat. Alih-alih melahirkan resolusi yang konkret, klaim perdamaian yang sempat berembus justru dinilai oleh pihak korban sebagai fatamorgana hukum yang belum memiliki kekuatan eksekutorial.

​Langkah tegas pun diambil oleh Kuasa Hukum FR, Advokat Varmi, yang memilih blak-blakan membongkar mandeknya komitmen dari pihak terlapor. Pihaknya menyatakan telah resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan berukuran sekitar 3,6 \times 30 \text{ m}^2 tersebut ke ranah hukum dengan harapan adanya titik terang yang adil.

​Menurut Varmi, meski proses mediasi sebelumnya diklaim telah menelurkan kata sepakat secara lisan di hadapan penyidik, namun hingga kini dokumen penyelesaian formal belum juga ditandatangani. Absennya pembuktian hitam di atas putih ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya ketidakseriusan dan pengabaian terhadap substansi keadilan bagi korban.

​”Kami sudah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut kepada pihak penegak hukum dan telah dicapai kesepakatan. Namun sampai sekarang belum ada penandatanganan penyelesaian,” ujar Varmi, menyuarakan kekecewaannya atas lambatnya progres formalitas hukum tersebut.

​Sorotan tajam dalam perkara ini kian meruncing ketika pusaran kasus turut menyeret integritas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan berinisial RH. Keterlibatan RH, yang bertindak sebagai salah satu ahli waris dari pihak terlapor, sontak memantik kritik publik mengenai bagaimana seorang abdi negara bersikap di tengah sengketa hukum sipil.

​Sebagai figur yang digaji oleh negara untuk menegakkan nilai tata krama dan kepatuhan hukum, RH dinilai gagal menunjukkan iktikad baik dalam mengeksekusi hasil kesepakatan bersama. Sikap pasif dan cenderung menunda pembongkaran objek sengketa ini memicu dugaan adanya pemanfaatan status kedudukan demi mengulur-ulur waktu.

​Gerah dengan situasi yang berlarut-larut, Varmi mengambil langkah progresif dengan memperluas daya tekan di tingkat struktural pemerintahan. Pihaknya memastikan telah melayangkan laporan resmi ke meja Gubernur Sulawesi Tengah guna mendesak adanya evaluasi etik dan disiplin terhadap oknum ASN tersebut.

​Tidak berhenti di ranah eksekutif, Kuasa Hukum FR juga melancarkan manuver politik-hukum dengan menggandeng lembaga legislatif setempat. Kasus ini dipastikan akan segera bermuara di ruang Komisi I DPRD Banggai Kepulauan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

​”Saya juga sudah melaporkan oknum ASN tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan kami akan membawa persoalan ini ke Komisi I DPRD Bangkep untuk dilakukan RDP,” tegas Varmi dengan nada optimis bahwa keadilan struktural akan segera berpihak pada kebenaran.

​Validitas klaim kepemilikan FR sejatinya bukan tanpa dasar, sebab pihak kuasa hukum mengaku telah melakukan verifikasi faktual sebanyak tiga kali ke kantor pertanahan setempat. Hasil koordinasi dengan otoritas agraria tersebut menegaskan bahwa tidak ada sejengkal pun perubahan batas lokasi yang tercantum dalam sertifikat resmi milik kliennya.

​Ironisnya, sengketa yang memicu ketegangan antar-warga ini sejatinya berakar dari persoalan batas jatuh curah hujan dari atap bangunan serta keberadaan pagar tembok yang dianggap melanggar ruang privat. Korban menegaskan tidak meminta lebih, melainkan hanya menuntut hak ruang atas batas tanah mereka dikembalikan seperti sedia kala melaui pembongkaran struktur yang melanggar.

​Di sisi lain, RH selaku ahli waris dari pihak terlapor memunculkan narasi tandingan yang mengklaim bahwa sengketa ini sudah selesai secara filosofis melalui mekanisme Restorative Justice di Polres Banggai Kepulauan. Namun, pembelaan tersebut terasa paradoks ketika ia mengakui bahwa penandatanganan formal masih terganjal urusan internal keluarga yang harus menunggu kehadiran saudara-saudaranya dari luar daerah.

​Hingga berita ini diturunkan, kontradiksi mencolok ini memperlihatkan celah besar dalam implementasi Restorative Justice di tingkat lokal,di mana status “damai” kerap diklaim secara sepihak sebelum adanya kepastian eksekusi. Publik kini menanti ketegasan institusi kepolisian untuk mengawal komitmen mediasi, sekaligus ketegasan Pemprov Sulteng dalam menjaga marwah ASN dari jerat sengketa agraria.

Redaksi/Susanto