SUMBA TIMUR, BTN — Gelombang keresahan melanda masyarakat Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur. Warga dari empat desa—Lailunggi, Tawui, Wanggabewa, dan Wahang—secara tegas melayangkan protes keras kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terkait klaim sepihak yang menetapkan lahan perkebunan produktif mereka sebagai kawasan hutan. 02/04/2026
Bagi warga, penetapan status ini bukan sekedar urusan administratif, melainkan ancaman eksistensial. Lahan yang diklaim pemerintah tersebut merupakan jantung ekonomi rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun, jauh sebelum kolonial Belanda menginjakkan kaki di tanah Sumba.
Legitimasi Historis: Perkebunan cengkeh, pinang, kemiri, kelapa, dan sirih di wilayah tersebut adalah warisan leluhur. Masyarakat menegaskan bahwa mereka bukanlah perambah hutan, melainkan penjaga lahan yang telah hidup harmoni dengan alam selama berabad-abad.
Kriminalisasi Ekonomi: Penetapan status kawasan hutan membawa konsekuensi pahit. Warga kini dibayangi ketakutan karena adanya larangan membersihkan dan merawat tanaman mereka sendiri. Kebijakan ini dinilai mencekik ekonomi rakyat di tengah ketiadaan alternatif mata pencaharian lain.
Kesaksian Sejarah: Masyarakat mengingatkan pemerintah akan rekam jejak almarhum mantan Bupati Sumba Timur, Umbu Lapu Muku, yang secara historis pernah meninjau langsung dan mengakui keberadaan perkebunan warga. Mereka menilai pemerintah saat ini seolah “amnesia” terhadap fakta lapangan tersebut.
Kami tidak punya pilihan lain. Tanah ini adalah sumber hidup kami. Jika kami dilarang berkebun, pemerintah secara tidak langsung sedang mematikan masa depan anak-cucu kami,” tegas perwakilan warga Pinupahar.
Masyarakat Kecamatan Pinupahar menuntut langkah nyata dan segera dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur:
Revisi Status Kawasan: Meninjau kembali penetapan status kawasan hutan yang menabrak lahan produktif rakyat.
Kepastian Hukum: Memberikan pengakuan legal atas hak kelola masyarakat yang sudah berlangsung secara turun-temurun.
Dialog Terbuka: Membuka ruang audiensi yang jujur dan berkeadilan, bukan sekedar sosialisasi satu arah yang memaksakan kehendak regulasi di atas hak hidup rakyat.
Konflik agraria ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, apakah akan berpihak pada rakyat kecil yang mempertahankan kedaulatan pangannya, atau tetap kaku pada batas-batas koordinat peta yang mengabaikan realitas sosial di lapangan?






