Scroll Untuk Lanjut Membaca

Waingapu, BTN – Sengketa lahan seluas kurang lebih dua hektar di Desa Lumbu Manggit, Kecamatan Wula Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, mulai memantik perhatian publik setelah muncul fakta bahwa sertifikat atas objek tanah yang masih disengketakan diduga telah diagunkan ke pihak perbankan. 26/05/2026

Kasus ini kini mengarah ke jalur hukum setelah serangkaian mediasi di tingkat dusun, desa hingga Kantor Pertanahan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pihak pelapor, Dawalu Wunang (61), warga Desa Lainjanji, menegaskan tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang selama ini dikuasai pihaknya. Ia mempertanyakan proses penerbitan sertifikat prona yang kini dipegang pihak terlapor, Darius Katoku Kilimandang.

“Kami keberatan karena tanah itu milik keluarga kami sejak orang tua dulu. Kenapa bisa terbit sertifikat tanpa penyelesaian lebih dulu,” ungkap Dawalu kepada wartawan usai mediasi.

Persoalan menjadi semakin serius ketika dalam forum mediasi kedua di Kantor Pertanahan Sumba Timur, pihak terlapor mengakui bahwa tiga sertifikat prona yang diterbitkan tahun 2020 tersebut telah dijaminkan di Bank BRI.

“Waktu media di kantor desa masih ada satu yang saya pegang, habis mediasi langsung digadai di bank,” ujar Darius di hadapan peserta mediasi.

Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas dan kehati-hatian proses administrasi pertanahan terhadap objek yang masih berstatus sengketa.

Praktisi hukum di Waingapu menilai, apabila benar objek tanah masih dalam sengketa namun telah diagunkan ke lembaga keuangan, maka kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum baru, baik secara perdata maupun administrasi.

“Bank biasanya melakukan verifikasi dokumen sebelum pencairan kredit. Yang menjadi pertanyaan, apakah status tanah itu benar-benar clean and clear saat diagunkan,” ujar salah satu praktisi hukum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan juga tertuju kepada pemerintah desa yang dua kali tidak menghadiri agenda mediasi di Kantor Pertanahan. Padahal, pemerintah desa dianggap memiliki peran penting dalam menjelaskan sejarah penguasaan tanah serta dokumen administrasi di tingkat desa.

Tidak hadirnya aparat desa justru memunculkan spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat terkait proses penerbitan sertifikat prona tersebut.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Sumba Timur masih membuka ruang mediasi dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 8 Juni mendatang. Namun jika kembali menemui jalan buntu, perkara dipastikan akan dibawa ke pengadilan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas di Waingapu karena menyangkut klaim tanah adat, penerbitan sertifikat negara, hingga dugaan pengagunan aset yang status kepemilikannya masih dipersoalkan.

Publik pun menanti, apakah sengketa ini akan berakhir damai melalui mediasi, atau justru membuka dugaan persoalan administrasi pertanahan yang lebih besar di balik terbitnya sertifikat prona tersebut.

(Tim Investigasi BRANTAS TIPIKOR NEWS)

Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dalam forum mediasi dan hasil penelusuran lapangan. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Piter: Kabiro Sumba Timur