WAINGAPU, BTN – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah warisan seluas kurang lebih enam hektar di wilayah Lairangga, Dusun Kambata Kundu Rawa, Desa Praibakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, kembali digelar sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi dari pihak tergugat. 20/05/2026
Perkara perdata tersebut menyita perhatian masyarakat karena tidak hanya menyangkut perebutan lahan, tetapi juga menguji kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan negara melalui Program Nasional Agraria (PRONA).
Penggugat, Yohanis Ronga (56), menegaskan objek sengketa merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari leluhurnya, Umbu Kala Hambamara. Dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat menghadirkan saksi Matius Nbaymbajik guna memperkuat riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah tersebut.
Pihak penggugat mengklaim telah mengantongi sertifikat resmi PRONA tahun 2009 yang dijadikan dasar utama kepemilikan atas lahan yang kini disengketakan.
Kuasa hukum penggugat, Ingrati Tarapanjang, menegaskan sertifikat hak atas tanah memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Secara hukum, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat. Klaim tanpa dasar hukum tidak bisa begitu saja mengesampingkan legalitas yang diterbitkan negara,” tegasnya sebelum sidang dimulai.
Ia menjelaskan, dari total sekitar enam hektar lahan sengketa, terdapat kurang lebih satu hektar yang diduga masih dikuasai pihak tergugat. Bahkan sebanyak 17 pihak turut digugat karena dianggap ikut melakukan penguasaan di atas objek tanah tersebut.
Namun dalam pemeriksaan lokasi sebelumnya, pihak tergugat disebut tidak mengakui adanya aktivitas penggarapan di area sengketa. Perbedaan antara fakta lapangan dan pengakuan para pihak itulah yang kini menjadi fokus pembuktian di persidangan.
Menurut kuasa hukum penggugat, majelis hakim memiliki tanggung jawab untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif, mulai dari sertifikat tanah, riwayat waris, keterangan saksi hingga kondisi fisik di lapangan.
“Sidang tambahan saksi ini penting untuk mengungkap fakta materiil agar perkara menjadi terang secara hukum,” ujarnya.
Selain mempersoalkan hak kepemilikan, pihak penggugat juga mengaku mengalami intimidasi ketika hendak mengelola lahan tersebut. Dugaan adanya tekanan di lapangan disebut turut memperkeruh konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam sidang kali ini, mantan Camat Haharu, Irianto Alex Mau Awang, ST, turut disebut sebagai saksi tambahan terkait penanganan laporan sengketa tanah yang pernah dilakukan di lokasi pada 28 November 2023.
Perkara ini dinilai menjadi potret masih kompleksnya konflik agraria di daerah, terutama ketika klaim adat, penguasaan turun-temurun, dan legalitas sertifikat negara saling berbenturan dalam satu objek sengketa.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim membaca keseluruhan fakta persidangan. Sebab dalam perkara perdata, kemenangan tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras mengklaim, melainkan siapa yang mampu membuktikan haknya secara hukum.






