LEWA TIDAHU, SUMBA TIMUR, BTN — Hampir 16 bulan sejak dilaporkan ke kepolisian, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, masih menjadi tanda tanya besar bagi keluarga korban. 11/08/2026
Keluarga korban kini kembali bersuara melalui media sosial. Mereka mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan setelah laporan resmi dibuat pada 11 April 2025 di Polsek Lewa.
Dalam dokumen laporan polisi yang disebut keluarga, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan rujukan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Inisial terlapor dalam dokumen tersebut tercantum Asto Damu Wulang.
Keluarga mempertanyakan mengapa perkara yang telah dilaporkan secara resmi dan telah melalui tahapan pemeriksaan, termasuk Visum et Repertum (VER), belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.
Bagi keluarga korban, persoalannya bukan lagi sekadar laporan polisi.
Ini menyangkut masa depan seorang anak dan tuntutan agar proses hukum berjalan secara jelas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
DUGAAN TERJADI BERULANG, KELUARGA UNGKAP MODUS YANG DILAPORKAN
Berdasarkan keterangan keluarga dan uraian yang mereka sampaikan terkait laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi berulang sejak Desember 2024 hingga April 2025.
Keluarga menduga terlapor memanfaatkan situasi korban yang harus menempuh jarak sekitar 7 kilometer dari rumah menuju sekolah.
Dalam keterangan yang disampaikan keluarga, korban diduga mendapat ancaman akan tidak diberikan tumpangan sepeda motor ketika kendaraannya mengalami kerusakan. Korban juga disebut mendapat ancaman akan diberikan nilai rendah apabila menolak ajakan terlapor.
Klaim-klaim tersebut kini menjadi bagian penting yang semestinya diuji melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Kasus kemudian mencuat setelah seorang anggota keluarga, Seksi Dewi, disebut memergoki terlapor berada di dalam kamar korban pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA di Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu.
LAPOR POLISI, VISUM DILAKUKAN, LALU APA PERKEMBANGANNYA?
Setelah kejadian tersebut, keluarga memilih membawa persoalan ke jalur hukum.
Laporan dibuat di Polsek Lewa. Pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum juga disebut telah dilakukan di Puskesmas Lewa.
Namun, justru di titik inilah keluarga kini menuntut kejelasan.
Apa perkembangan penyidikannya?
Apakah seluruh saksi telah diperiksa? Apakah alat bukti telah dikumpulkan secara lengkap? Bagaimana hasil pemeriksaan medis ditempatkan dalam konstruksi perkara? Dan apakah perkara tersebut telah dilimpahkan atau ditingkatkan ke tahapan hukum berikutnya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perkara telah berjalan cukup lama sejak laporan dibuat.
KELUARGA KLAIM BERULANG KALI DIDATANGI UNTUK BERDAMAI
Di tengah proses hukum tersebut, keluarga korban mengungkap adanya beberapa kali kedatangan pihak keluarga terlapor yang disebut meminta maaf dan mengajak penyelesaian secara kekeluargaan.
Pada 13 April 2025, atau dua hari setelah laporan, terlapor disebut datang ke rumah korban sekitar pukul 19.00 WITA untuk menyampaikan permohonan maaf kepada saudara sulung korban.
Kemudian pada 17 April 2025, sepupu terlapor disebut datang membawa satu lembar kain dan satu lembar sarung yang oleh keluarga dipahami sebagai simbol permohonan maaf sekaligus permintaan keringanan hukum.
Keluarga korban menyatakan menolak.
Pada 25 April 2025, orang tua kandung dan tante terlapor disebut kembali mendatangi rumah keluarga korban, masing-masing pada pagi dan malam hari, untuk meminta maaf serta mengajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Keluarga kembali menolak.
Sikap keluarga disebut tegas: perkara harus tetap berjalan melalui jalur hukum.
KELUARGA: JANGAN SAMPAI PERDAMAIAN MENJADI ALASAN PERKARA BERHENTI
Bagi keluarga korban, permintaan maaf secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang mereka laporkan.
Mereka menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan anak dan masa depan korban.
Karena itu, keluarga meminta agar perkara tidak berhenti hanya karena adanya pendekatan kekeluargaan.
Pertanyaan yang kini muncul: apakah proses hukum tetap berjalan secara independen meskipun pernah ada upaya perdamaian dari pihak terlapor?
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN POLISI
Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum sesuai batas informasi yang diperbolehkan dalam perkara yang melibatkan anak:
Bagaimana perkembangan terbaru laporan polisi tertanggal 11 April 2025 tersebut?
Apakah penyidikan masih berjalan, dan jika masih, apa kendala yang menyebabkan proses perkara berlangsung begitu lama?
Apakah seluruh saksi, termasuk pihak keluarga korban dan pihak yang mengetahui kejadian, telah diperiksa secara menyeluruh?
Bagaimana posisi hasil Visum et Repertum dalam proses penyidikan perkara tersebut?
Apakah pihak kepolisian telah meminta pendampingan atau asesmen dari pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai?
Apakah adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan pernah memengaruhi atau menghambat proses penanganan perkara?
Jika perkara belum selesai, kapan keluarga korban dapat memperoleh kepastian mengenai tahapan hukum berikutnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak mendapatkan penanganan yang serius dan tidak kehilangan arah.
KELUARGA AKAN TERUS KAWAL PERKARA
Keluarga korban menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan dan keadilan melalui mekanisme hukum.
Identitas korban sengaja tidak ditampilkan untuk melindungi privasi, keamanan, dan kondisi psikologis anak.
Di sisi lain, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun satu hal yang kini menjadi sorotan:
Jika benar laporan telah dibuat sejak April 2025, pemeriksaan telah dilakukan, dan proses hukum telah berjalan, mengapa keluarga korban masih harus bertanya-tanya tentang nasib perkaranya?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.
BRANTAS TIPIKOR NEW — Mengawal Fakta, Menagih Kepastian Hukum.
Keterangan foto: Indra, kerabat korban/narasumber.






