BANGGAI KEPULAUAN, BTN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2022 terus menyisakan kejanggalan yang menusuk rasa keadilan. 20/10/2025
Fokus kecurigaan publik masih tertuju pada posisi Rusli Moidadi ST.MT yang pada saat perekrutan menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), namun secara misterius, tidak tersentuh pemeriksaan hukum.
Fakta bahwa Rusli Moidadi adalah penanggung jawab utama dalam seluruh proses rekrutmen tersebut, menimbulkan pertanyaan krusial. Mengapa Rusli Moidadi sebagai Ketua Pansel dan penanggung jawab penuh proses PPPK Bangkep 2022 tidak pernah dimintai keterangan atau diperiksa oleh pihak kepolisian?
Keanehan ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa nama Rusli Moidadi secara sengaja tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bantahan Mantan Kasat Reskrim dan Sikap Kapolres
Menanggapi dugaan perlindungan yang diarahkan kepada Satreskrim, AKP Makmur, S.H., mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep, memberikan bantahan. Ia menekankan bahwa kasus PPPK ini sudah berjalan sebelum dirinya menjabat (estafet penanganan) dan telah bergulir bolak-balik (P-19) antara kepolisian dan kejaksaan.
”Itu kasus saat saya masuk [menjabat] Kasat di Polres Bangkep, kasus tersebut sudah ada di kejaksaan. Saya hanya melanjutkan,” ujar Makmur. Ia menambahkan bahwa saat kasus dinyatakan lengkap (Tahap II), ia sudah dimutasi. “Begitu juga kasus dinyatakan lengkap tahap 2, saya sudah bukan Kasat lagi,” imbuhnya, menegaskan ia hanya meneruskan tahapan penyidikan dari pejabat sebelumnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkep memberikan konfirmasi terkait kelanjutan kasus ini di institusinya.
”Kasus PPPK Bangkep, nanti kita lihat disaat selesai sidang nanti, bagaimana putusannya, dan kita akan lihat kembali gimana jalannya, jika memang itu harus buka kembali kasusnya kami akan buka kembali kasusnya, kami tidak akan tebang pilih,” ucap Kapolres di ruang kerjanya.saat dikonfirmasi.
Pertanyaan Kritis Tetap Menggantung di Udara
Meskipun Kapolres berjanji akan meninjau kembali kasus pasca-sidang dan menyatakan tidak akan tebang pilih, janji ini belum menjawab akar permasalahan yang dikritisi publik. mengapa pemeriksaan terhadap Ketua Pansel, Rusli Moidadi, tidak dilakukan sejak awal dan namanya ‘hilang’ dari BAP?
*Pertanyaan Kritis yang Mendesak Dijawab oleh Polres Bangkep.*
Mengapa pimpinan penyidikan (terlepas dari siapa Kasat Reskrimnya) tidak memanggil dan memeriksa Rusli Moidadi sebagai penanggung jawab tertinggi, yang keterangannya esensial untuk mengurai dugaan kecurangan?
Jika terbukti di persidangan ada keterlibatan pihak lain (di luar tiga tersangka) yang mengarah kepada Pansel, apakah Kapolres berani segera membuka penyidikan baru tanpa menunggu desakan publik?
*Publik Menjerit.Jangan Ada ‘Sambo Kedua’ di Polres Bangkep!*
Desakan publik agar kasus ini diusut tuntas bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga marwah institusi kepolisian. Kejanggalan yang terendus kuat memunculkan kekhawatiran serius.
”Ini bukan lagi soal teknis penyidikan. Jangan sampai ada ‘Sambo kedua’ di Polres Bangkep, di mana kewenangan digunakan untuk mengaburkan kebenaran dan melindungi pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” tegas salah satu aktivis pemuda Bangkep.
Aparat penegak hukum di Bangkep ditantang untuk membuktikan komitmen “Tidak Akan Tebang Pilih” yang diucapkan Kapolres, dengan segera mengusut tuntas rantai pertanggungjawaban dari hulu ke hilir.
Kegagalan membuka pemeriksaan terhadap Rusli Moidadi akan dianggap sebagai konfirmasi bahwa keadilan di Bangkep masih berpihak pada kekuasaan.
Kasus ini harus tuntas. Jangan sampai hanya ‘ikan-ikan kecil’ yang dikorbankan, sementara ‘hiu’ penanggung jawab utama dibiarkan berenang bebas tanpa tersentuh hukum.
(Redaksi)






