LUWUK, BANGGAI –BTN 28/02/2026- Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banggai kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, bersinergi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Luwuk, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sediaan farmasi ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang akurat mengenai adanya paket mencurigakan yang masuk ke wilayah Luwuk melalui jalur pengiriman logistik antar-provinsi. Berdasarkan hasil pemantauan intensif di lapangan, tim gabungan melakukan penyergapan sesaat setelah terduga pelaku penerima paket kiriman tersebut di salah satu kantor jasa ekspedisi.

​Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan ribuan butir pil Trihexyphenidyl (THD). Obat keras daftar G ini sengaja disamarkan dalam kemasan paket untuk mengelabui petugas pengawas lapangan.

​Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa penyitaan ribuan butir pil THD ini telah menyelamatkan ratusan hingga ribuan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Trihexyphenidyl, yang seharusnya digunakan secara ketat di bawah pengawasan medis, sering disalahgunakan karena efek halusinasi dan penenang yang berbahaya bagi sistem saraf pusat.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat ilegal. Modus operandi melalui jasa ekspedisi ini terus kami pantau bersama otoritas terkait guna memastikan Luwuk tetap kondusif dan bersih dari narkoba serta obat terlarang,” tegas Kasat Narkoba Polres Banggai.

​Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Penyidik tengah menelusuri jejak digital dan alur pengiriman guna mengungkap jaringan pemasok utama atau bandar besar yang berada di balik pengiriman paket tersebut.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang disangkakan membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

​Pihak kepolisian dan BPOM juga mengimbau kepada masyarakat serta pengusaha jasa titipan untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas pengiriman barang yang mencurigakan guna memutus rantai peredaran gelap sediaan farmasi di Kabupaten Banggai.

Redaksi