LUWUK –BTN Jumat, 27 Maret 2026 – Kabut hitam kembali menggelayuti transparansi program Tanggung Jawab Sosial (CSR) di sektor hulu migas Sulawesi Tengah. Bantuan satu unit ambulans yang digadang-gadang sebagai pilar penyelamat nyawa dari JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori), kini justru terparkir membisu sebagai monumen kegagalan administratif. Unit tersebut diduga kuat berstatus “bodong”,sebuah istilah untuk aset publik yang lahir tanpa dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Penyerahan simbolis unit ini beberapa waktu lalu dilakukan dengan penuh gegap gempita dan sorotan kamera. Namun, di balik senyum seremonial para petinggi, tersimpan fakta pahit. unit tersebut tidak memiliki “akta kelahiran” hukum yang sah. Secara legal, ambulans ini dilarang keras menyentuh aspal jalan raya untuk keperluan medis darurat.

​Dampaknya fatal bagi kemanusiaan. Alih-alih membawa pasien kritis menuju rumah sakit, unit ini hanya menjadi pajangan besi tua di garasi. Masyarakat di lingkar tambang yang seharusnya menjadi penerima manfaat, justru disuguhi janji kosong yang dibungkus rapi dengan logo korporasi besar.

​Skandal ini bukan sekedar masalah “keterlambatan surat”, melainkan rentetan dugaan pelanggaran hukum serius yang harus segera diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH):

​Pelanggaran UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,Berdasarkan Pasal 68, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah. Menghibahkan kendaraan tanpa dokumen untuk fungsi pelayanan publik adalah bentuk pengabaian terhadap hukum negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

​Indikasi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001).Ini adalah poin paling krusial. Anggaran yang digunakan oleh JOB Tomori untuk pengadaan ambulans ini masuk dalam skema Work Program & Budget (WP&B) yang disetujui oleh SKK Migas. Melalui mekanisme Cost Recovery, biaya ini pada akhirnya dibebankan kepada negara. Jika negara membayar untuk unit “bodong” yang tidak memiliki nilai guna secara legal, maka terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara.

​Pelanggaran Asas Kepatutan (PP No. 47 Tahun 2012).Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) wajib dilaksanakan dengan asas kepatutan dan kewajaran. Memberikan barang “cacat hukum” jelas jauh dari prinsip profesionalisme sebuah perusahaan energi nasional.

​Pertanyaan besar kini tertuju tajam pada SKK Migas. Sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), bagaimana mungkin pengadaan aset sebesar ambulans bisa lolos dari verifikasi dokumen dasar?

​Apakah SKK Migas hanya sekedar membubuhkan stempel persetujuan di atas kertas tanpa melakukan audit lapangan yang ketat? Kelalaian ini mencerminkan lemahnya manajemen aset di sektor hulu migas yang berdampak langsung pada hak-hak masyarakat bawah.

​Publik kini mendesak adanya transparansi total. Jangan sampai anggaran negara “menguap” menjadi unit kendaraan ilegal yang tak bernyawa. JOB Tomori harus segera membuktikan keberadaan dokumen asli unit tersebut atau secara jantan mengakui adanya malpraktik administratif dalam proses pengadaannya.

​Sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, kami telah berupaya melakukan verifikasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak JOB Tomori maupun SKK Migas untuk memberikan Hak Jawab guna menjelaskan kendala teknis atau administratif yang terjadi. Integritas jurnalistik kami tetap berdiri tegak demi kepentingan publik dan kebenaran informasi yang objektif.

Redaksi