BANGGAI KEPULAUAN –BTN 14/02/2026 Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bukan lagi sekedar masalah distribusi, melainkan diduga kuat akibat praktik lancung sistematis. Hasil investigasi lapangan mengungkap tabir gelap di balik kosongnya tangki SPBU. BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil, justru dikuras habis oleh komplotan pengepul bermoduskan “Surat Rekomendasi” dan “Barcode Aspal” (Asli tapi Palsu).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kenyataan di lapangan sangat menyayat hati. Depot Pertamina sebenarnya telah mengatur pasokan secara detail,ada yang dipasok 4 kali sebulan, ada yang 2 kali sebulan,untuk menjamin ketersediaan. Namun, begitu truk tangki masuk, “pasukan pengepul” langsung bereaksi bak predator.

​Mereka bergerak cepat menggunakan Surat Rekomendasi Kepala Desa yang datanya diduga dimanipulasi. Lebih parah lagi, ditemukan penggunaan Barcode Aspal yang secara administratif tercatat atas nama petani atau nelayan, namun secara fisik dikuasai dan dijalankan oleh para mafia pengepul untuk menimbah BBM berkali-kali dalam sehari.

​Ironi besar terjadi ketika nelayan dan petani asli datang ke SPBU hanya untuk menemui papan pengumuman “BBM Habis”. Mereka yang berkeringat di laut dan kebun terpaksa gigit jari, lalu dengan berat hati harus membeli BBM di kios-kios eceran dengan harga yang sudah melambung tinggi.

​“Ini adalah kejahatan energi. Pengepul menimbah di SPBU pakai surat Kades, lalu menjualnya kembali ke rakyat dengan harga mencekik. Petani dan nelayan kita dirampok dua kali,hak subsidinya dicuri, lalu diperas melalui harga eceran,” tegas salah satu nelayan di Bangkep,

​Secara hukum, tindakan Kepala Desa yang mengeluarkan rekomendasi untuk “Eceran” adalah pelanggaran berat terhadap hirarki perundang-undangan.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,Pasal 53 huruf (c) dan (d) secara tegas melarang penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah. Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

​Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019.Surat Rekomendasi hanya boleh diterbitkan untuk Konsumen Pengguna Akhir (petani/nelayan untuk alat produksinya), BUKAN untuk diperjualbelikan kembali.

Kepala Desa yang memberikan ruang bagi pengepul melalui surat sakti dapat dijerat dengan UU Tipikor, karena memfasilitasi kerugian negara melalui penyimpangan barang bersubsidi.

​Kami mendesak BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Perlu dilakukan audit investigatif terhadap daftar pemegang Barcode di Bangkep. Patut diduga, mayoritas pemegang barcode saat ini bukanlah petani atau nelayan murni, melainkan “perpanjangan tangan” para tengkulak BBM.

​Jika praktik “Barcode Aspal” dan rekomendasi fiktif ini dibiarkan, maka sampai kapan pun Bangkep akan tetap krisis BBM. SPBU bukan lagi tempat pelayanan publik, melainkan berubah menjadi “kantor pusat” para pengepul yang dilegalkan oleh administrasi desa yang korup.

​Sudah saatnya negara hadir. Jangan biarkan rakyat kecil mati di lumbung energinya sendiri!

Jein