BANGGAI –BTN 26/04/2026- Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai kian menunjukkan wajah aslinya. Tanpa rasa takut, aktivitas yang diduga kuat sebagai penjarahan hak rakyat ini dilakukan secara terang-terangan di depan mata publik. Pantauan lapangan menunjukkan armada tangki biru putih bertuliskan PT Setia Petro Mandiri hilir mudik mengangkut BBM yang diduga kuat bukan berasal dari depot resmi, melainkan dari titik penampungan ilegal dikompleks wilayah kelurahan karaton (tanjung) kecamatan Luwuk kabupaten banggai
Fenomena ini menjadi potret memilukan sekaligus memuakkan. Bagaimana mungkin kendaraan pengangkut BBM industri leluasa melintas di jalan raya tanpa dokumen yang sah jika bukan karena adanya “restu” terselubung? Keberanian para pemain BBM ilegal ini seolah mengonfirmasi bahwa hukum di wilayah hukum Banggai sedang dalam kondisi “mati suri” atau sengaja ditidurkan oleh kepentingan tertentu.
Investigasi di lapangan berhasil mendapati kendaraan tangki diwarung tepatnya di warung dekat pintu gerbang masuk ke kota Luwuk tepatnya di desa bunga,dengan nomor polisi DN 8471 VJ dan S 8219 UN. Hasil interogasi terhadap sang sopir mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan pengakuan pengemudi, muatan BBM tersebut adalah milik seorang mantan anggota Polri berinisial AS. Ironisnya, BBM tersebut bukan diambil dari Depot Pertamina resmi, melainkan dari sebuah lokasi penampungan pribadi milik oknum tersebut.
Keberadaan “pemain” yang merupakan mantan korps Bhayangkara ini menambah aroma busuk dalam rantai distribusi BBM di Banggai. Melalui sambungan telepon seluler milik sopirnya, AS secara terbuka mengakui bahwa BBM dalam tangki tersebut adalah miliknya dan hendak didistribusikan ke wilayah Bunta. Namun, saat ditanya mengenai surat jalan atau dokumen resmi lainnya, sang mantan polisi itu bungkam seribu bahasa.
Ketiadaan surat jalan merupakan bukti telanjang bahwa aktivitas ini adalah tindakan melawan hukum. Secara aturan, setiap pergerakan BBM industri wajib disertai dokumen manifes yang jelas dari hulu ke hilir. Jika dokumen itu raib, maka label “BBM Ilegal” atau “BBM Jarahan” otomatis melekat pada muatan tersebut. Ini adalah tamparan keras bagi otoritas pengawasan energi dan aparat penegak hukum setempat.
Sikap diamnya AS saat dikonfirmasi mengenai legalitas dokumen menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa BBM yang diangkut adalah hasil “kencing” atau pengepul dari SPBU-SPBU di Banggai yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena sering mengalami kelangkaan. Rakyat dipaksa antre berjam-jam, sementara mafia dengan mudahnya memindahkan solar subsidi ke tangki industri untuk keuntungan pribadi yang fantastis.
Bola panas kini bergulir ke meja Kasat Reskrim Polres Banggai. Meski saat dihubungi melalui telepon menyatakan telah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pengejaran, publik tetap menaruh curiga. Apakah instruksi tersebut benar-benar untuk penegakan hukum, atau hanya sekedar formalitas untuk meredam gejolak informasi yang mulai bocor ke permukaan?
Ketajaman “taring” Satreskrim Polres Banggai kini sedang diuji. Jika armada tangki PT Setia Petro Mandiri yang mengangkut BBM milik AS ini dibiarkan melenggang bebas tanpa ada proses hukum yang transparan, maka wajar jika publik berasumsi bahwa institusi penegak hukum telah “terkontaminasi” oleh manisnya uang haram dari bisnis gelap ini. Jangan sampai seragam cokelat menjadi tameng bagi praktik-praktik yang merugikan negara.
Dugaan gratifikasi atau “uang koordinasi” seringkali menjadi alasan mengapa kasus-kasus seperti ini menguap begitu saja. Jika pengejaran yang dijanjikan Kasat Reskrim berakhir tanpa hasil atau dengan alasan “kurang bukti” yang klise, maka integritas kepolisian di Banggai benar-benar berada di titik nadir. Rakyat tidak butuh janji “akan dicek”, rakyat butuh tindakan nyata berupa penangkapan dan proses hukum.
Kini, sorotan tajam tertuju langsung kepada Kapolres Banggai. Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di wilayah tersebut, Kapolres memegang kendali penuh atas tegaknya supremasi hukum. Keberhasilan atau kegagalan dalam mengamankan armada ilegal ini akan menjadi rapor merah atau hijau bagi kepemimpinannya. Apakah ia mampu menjaga amanah, atau justru ikut tergulung dalam pusaran mafia BBM?
Kapolres Banggai tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa oknum mantan anggotanya diduga menjadi aktor intelektual di balik bisnis ini. Justru, fakta tersebut harus menjadi pelecut untuk membuktikan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam menyikat habis kejahatan, meskipun pelakunya adalah mantan rekan sejawat. Hukum harus tajam ke atas, bukan tumpul saat berhadapan dengan “orang dalam”.
Masyarakat Banggai saat ini sedang memantau dengan seksama. Jika kendaraan tangki tersebut lolos dari jeratan hukum, maka narasi “Banggai Aman” hanya akan menjadi slogan kosong yang menghiasi papan baliho. Kegagalan menangkap mafia BBM ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah undang-undang dan rasa keadilan masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak atas energi.
Keberanian jurnalis dalam mengungkap kasus ini adalah bagian dari kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang. Pilihan ada di tangan Kapolres Banggai: bertindak tegas sebagai pahlawan bagi rakyat, atau diam dan membiarkan institusinya dicap sebagai pelindung mafia. Publik menanti aksi nyata, bukan sekedar basa-basi di ruang kerja.
Tim redaksi






