Jakarta, BTN — 02/09/2025, Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan dana operasional Tim Peremajaan Sawit Pekebun (PSP) menyoroti kejanggalan serius dalam tata kelola keuangan negara.
Sejak 2018 hingga 2020, Tim PSP Ditjen Perkebunan telah menerima dana dukungan dari BPDPKS senilai Rp149,77 miliar. Namun, alih-alih digunakan secara transparan dan akuntabel, realisasi belanja dana tersebut justru diduga melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, seperti diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2018.
Temuan Audit BPK: Rangkaian Pelanggaran yang Mengkhawatirkan
Audit BPK menemukan serangkaian ketidaksesuaian yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dan penyimpangan serius.
Berikut adalah rincian temuan yang dikategorikan berdasarkan jenis pelanggarannya:
Penyimpangan Pajak dan Kelengkapan Administrasi:
Sejumlah Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten, termasuk Ditjen Perkebunan, didapati tidak menyetor pajak atas kewajiban perpajakan sebesar Rp210,24 juta.
Selain itu, bukti pertanggungjawaban dana operasional senilai Rp422 juta dinilai tidak lengkap, dan bukti lainnya senilai Rp579,97 juta bahkan belum diterima oleh pemeriksa BPK hingga 16 November 2020.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dan transparansi penggunaan dana.
*Kelebihan Pembayaran dan Ketidaksesuaian Harga*
Pemeriksaan mendalam menemukan kelebihan pembayaran komponen perjalanan dinas, termasuk uang harian dan penginapan, sebesar Rp14,73 juta.
Lebih lanjut, ditemukan pula bukti pertanggungjawaban tiket pesawat yang melebihi harga resmi maskapai, dengan total selisih mencapai Rp11,05 juta. Praktik ini menunjukkan adanya inefisiensi dan dugaan pemborosan yang merugikan keuangan negara.
Pembayaran Honorarium yang Tidak Sesuai Aturan: Audit juga menyoroti pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018, dengan total Rp50,56 juta.
Pembayaran ini mencakup honorarium moderator dan pengelola keuangan yang dibayarkan berdasarkan RAB tanpa mengacu pada aturan yang berlaku.
Honorarium Pengelola Keuangan, yang seharusnya diberikan kepada pengelola kegiatan dengan anggaran bersumber dari APBN, keliru dibayarkan dari dana transfer BLU BPDPKS, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keuangan.
Tanggapan Klasik: Alasan Minimnya Pedoman
Atas temuan ini, Tim PSP Ditjen Perkebunan memberikan tanggapan bahwa belum terdapat pedoman mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban dana swakelola dalam kerangka kerja sama dengan BPDPKS.
Alasan ini menunjukkan kelemahan dalam tata kelola dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh para pengelola dana.
Ketidakadaan pedoman tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ada, seperti Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
*Tuntutan Publik: Segera Tindak Lanjuti dan Usut Tuntas*
Temuan BPK ini bukan sekadar catatan administrasi, melainkan indikasi serius terhadap lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana publik.
Draf rilis ini harus menjadi pendorong bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret, termasuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dana peremajaan sawit seharusnya menjadi instrumen untuk menyejahterakan pekebun, bukan untuk disalahgunakan.
Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.






