​SALAKAN, BTN – Kredibilitas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah dipertaruhkan habis-habisan. Janji Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Sulteng, Agus Sudaryanto, untuk segera menerbitkan surat sanksi denda bagi pelaku reklamasi ilegal berinisial IT di Desa Lumbi-Lumbia, Bangkep, kini terasa sepah dan tak bertuan. 18/10/2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kenyataan pahit ini menguatkan dugaan, yang sedari awal dihembuskan, bahwa seluruh pernyataan Agus Sudaryanto terkait sanksi denda hanyalah manuver licin dan pengalihan isu semata, demi meredam gejolak publik atas kasus reklamasi di kawasan konservasi tersebut.

​ *Surat Denda Tembok Pembatas Transparansi yang Runtuh*

​Surat denda ini amat krusial. Seperti dilaporkan Bangkeppos.com, surat ini adalah kunci untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas DKP.

Fungsinya jelas menepis tudingan panas soal adanya upaya “main mata” atau negosiasi senyap alias ’86’ di lapangan dengan sang pelaku.

​Setelah penanganan kasus ini dilimpahkan dari Polres Bangkep ke DKP Sulteng, Agus Sudaryanto dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa pelaku IT terbukti melanggar dua payung hukum utama.Perda Sulteng No. 5 Tahun 2023 dan Pergub No. 2 Tahun 2025.

​”Pelaku terbukti melanggar regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sektor Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Tengah,” tegas Agus Sudaryanto, dikutip Bangkeppos.com.

​Namun, ketika ditanya soal nominal denda, Agus memilih bermain rahasia. Ia berjanji akan menjawab tuntas di surat sanksi yang dijanjikan terbit dan ditandatangani Kepala DKP Sulteng pada 10 Oktober 2025. Ia bahkan berjanji, surat itu akan dikirim ke pelaku dengan tembusan kepada Kapolres Bangkep.

​Kebungkaman yang Menghina Akal Sehat
​Tiga hari pasca-janji itu, yaitu pada Senin, 13 Oktober 2025, Kapolres Bangkep, AKBP Ronaldus Karurukan SIK, memberikan keterangan mengejutkan. Ia dengan gamblang menyatakan kepada Bangkeppos.com bahwa pihaknya BELUM menerima tembusan surat denda yang diklaim telah ditandatangani tersebut.

” *Sampai saat ini belum ada. Nanti kami info kalau sudah ada,” singkat Kapolres* .

​Yang lebih parah, saat Bangkeppos.com kembali mencoba menagih janji dan meminta kejelasan surat denda, Kepala Bidang Pengawasan DKP Sulteng, Agus Sudaryanto, mengambil sikap bungkam total. Pesan WhatsApp yang dikirimkan berulang kali hanya tertera status dibaca, tanpa ada niat sedikit pun untuk merespon.

​Sikap diam seribu bahasa dari pejabat DKP ini adalah pukulan telak bagi semangat penegakan hukum dan transparansi. Ini bukan lagi soal denda, ini soal integritas institusi.

*​Desak Transparansi.DKP Sulteng Jangan Lindungi Pelanggar!*

​Sikap misterius dan bungkam yang ditunjukkan DKP Sulteng pasca-klaim penerbitan surat denda ini secara telanjang memperkuat indikasi adanya permainan di bawah meja.

Pertanyaannya?
​Jika surat benar-benar selesai pada 10 Oktober 2025, mengapa DKP menahan tembusannya dari Kapolres?
​Mengapa Agus Sudaryanto memilih membisu alih-alih memberikan klarifikasi yang wajib diketahui publik?

​DKP Sulteng harus segera keluar dari labirin kebohongan publik ini. Jangan biarkan kasus perusakan kawasan konservasi ini berakhir dengan impunitas dan dugaan kolusi.

Publik menuntut DKP Sulteng segera membuka surat denda tersebut, atau bersiap menghadapi kecurigaan bahwa DKP justru menjadi pelindung senyap bagi pelaku reklamasi ilegal. Transparansi adalah harga mati!