CIREBON – BTN 27/02/2026-Di saat institusi pendidikan seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi pembentukan karakter bangsa, sebuah kabar miring justru datang dari lingkungan SDN 2 Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Sang nakhoda sekolah, oknum Kepala Sekolah berinisial H. Maksum, kini menjadi sorotan tajam publik akibat dugaan skandal perselingkuhan yang dilakukan di tengah jam kerja dan di bulan suci Ramadan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Perilaku H. Maksum dinilai jauh dari cermin seorang pendidik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga kerap meninggalkan tugas (bolos kerja) demi mengunjungi wanita pujaannya di Desa Gara Tengah, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan.

​Ironisnya, tindakan ini dilakukan pada bulan Ramadan,momentum yang seharusnya digunakan untuk penguatan spiritual dan keteladanan akhlak, bukan justru memuaskan nafsu di luar ikatan yang sah. Saat dikonfirmasi, H. Maksum berkilah telah bercerai dengan istri pertamanya, namun fakta di lapangan menunjukkan ia masih tinggal satu atap dengan keluarganya di wilayah Gebang. Ketidaksinkronan pernyataan ini kian mempertegas adanya upaya manipulasi informasi demi menutupi perilaku amoralnya.

​Tindakan oknum kepala sekolah ini bukan sekedar urusan domestik, melainkan pelanggaran berat terhadap statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN wajib menjaga kode etik dan perilaku yang berdampak pada citra instansi.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Lebih spesifik, H. Maksum diduga kuat melanggar.Terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta menjaga martabat dan kehormatan negara.

PP Nomor 45 Tahun 1990.Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang melarang PNS melakukan perselingkuhan atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

​Sikap abai dan dugaan “bolongnya” absensi demi urusan asmara ini mencoreng wajah Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Kepala sekolah adalah figur sentral,jika pucuk pimpinannya saja sudah kehilangan kompas moral, bagaimana nasib karakter siswa dan integritas para guru di bawahnya?

​Masyarakat kini menagih keberanian Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Inspektorat untuk tidak menutup mata. Publik mendesak agar segera dilakukan audit investigatif terhadap kehadiran dan perilaku oknum tersebut.

​”Pendidikan bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi soal keteladanan. Jika oknum kepala sekolah lebih memilih ‘ngamar’ atau bolos demi selingkuhan daripada mengurus sekolah, maka sanksi pemecatan adalah harga mati demi menjaga marwah pendidikan,” ujar salah satu warga yang geram.

​Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menegakkan disiplin ASN. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum yang “berlindung” di balik jabatan namun bermentalitas rendah.

​Sudah saatnya aturan ditegakkan seadil-adilnya. Jika terbukti, pencopotan jabatan dan sanksi disiplin berat harus dijatuhkan sebagai efek jera. Jangan biarkan masa depan generasi bangsa dididik oleh oknum yang tidak mampu mendidik dirinya sendiri untuk berperilaku jujur dan beretika.

Tim redaksi