LABUHANBATU UTARA –BTN 05/03/2026- Praktik tambang Galian C di Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada di bawah sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga kuat merusak ekosistem lingkungan ini melenggang bebas tanpa hambatan, seolah-olah kebal hukum dan tak tersentuh tangan dingin aparat penegak hukum (APH), Rabu (25/02/2026).
Laporan di lapangan mengungkapkan aroma busuk dugaan pelanggaran ganda,pengrusakan lingkungan secara masif dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal untuk alat berat.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, dua orang wanita yang bertugas sebagai kasir kuari,yang meminta identitasnya dirahasiakan,mengonfirmasi bahwa tambang tersebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial H, yang juga dikenal memiliki bisnis pecah belah di Kampung Pajak.
”Ya benar, ini tangkahan punya Bang Husni. Iya, dia yang punya usaha pecah belah di Kampung Pajak itu,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Keberanian pengelola Galian C ini memicu kecurigaan besar. Jika terbukti menggunakan BBM subsidi untuk kegiatan komersial, maka pengelola terancam jeratan berat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Ancamannya tidak main-main. pidana penjara hingga 6 tahun dan denda selangit mencapai Rp60 miliar. Praktik “mencuri” hak rakyat kecil melalui BBM subsidi untuk memperkaya diri sendiri di sektor tambang adalah kejahatan ekonomi yang serius.
Menanggapi kegaduhan ini, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Ipda Dimpos Manik, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
”Terima kasih Pak informasinya. Nanti saya lakukan penyelidikan dan saya cek ke lokasi ya Pak,” jawab Ipda Dimpos singkat.
Publik kini menanti, apakah respons ini akan berujung pada tindakan tegas atau hanya menjadi “angin surga” formalitas belaka? Komitmen Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum sedang diuji di tanah Aek Natas.
Hingga berita ini naik tayang, H alias Husni, sosok yang diduga kuat sebagai pemilik tambang, memilih jurus bungkam. Konfirmasi yang dilayangkan awak media terkait jenis bahan bakar (Dexlite atau Solar Subsidi) yang digunakan untuk excavator-nya tidak mendapatkan jawaban sedikit pun.
Sikap bungkam ini justru mempertebal tanda tanya,Ada apa di balik galian C Terang Bulan? Jika memang legal dan bersih, mengapa harus alergi terhadap konfirmasi?
Tim Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang terkait izin lingkungan dan transparansi penggunaan energi di lokasi tersebut.
Tim redaksi






