Banggai Laut, BTN — 5 Oktober 2025 — Integritas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Laut (Balut) dipertanyakan keras. Sebuah skandal keuangan serius mencuat: dana klaim BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp1 Miliar untuk jasa medik tenaga kesehatan (nakes) RSUD setempat yang telah disetor sejak tahun 2022, hingga kini diduga ditahan dan diselewengkan oleh Pemda.
Hak para garda terdepan pelayanan kesehatan itu terkatung-katung selama bertahun-tahun, memicu amarah publik dan kritik tajam.
Dana Nakes Hilang Misterius: Temuan BPK Jadi Bukti Tak Terbantahkan
Dana jasa medik senilai tepatnya Rp1.040.176.050 yang merupakan hak nakes untuk periode September, Oktober, dan November 2022, kini menjadi sorotan utama.
Fakta mencengangkan terkuak, membuktikan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah:
BPJS Sudah Tuntas: BPJS Kesehatan telah menyelesaikan kewajibannya dengan menyalurkan seluruh dana klaim tersebut ke rekening Pemda Banggai Laut.
Dana Tak Sampai: Secara ironis, dana vital ini tidak diteruskan ke RSUD maupun kepada para tenaga medis yang telah bekerja.
Ditemukan BPK: Skandal ini telah resmi menjadi temuan serius oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang secara eksplisit menetapkan angka kerugian tersebut.
Kasus ini bukan sekadar keterlambatan administrasi; ini adalah dugaan kuat adanya penggunaan dana di luar peruntukan yang merugikan pahlawan kesehatan daerah.
Kecaman Mantan Inspektorat: Anggaran Ulang Dituding “Konyol” dan Cacat Hukum
Setelah polemik ini mencuat ke publik dan bahkan menjadi agenda hearing di DPRD, Pemda Banggai Laut berencana mengambil langkah “penyelamatan” dengan menganggarkan kembali dana tersebut melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Langkah ini sontak menuai kecaman pedas. Seorang Mantan Inspektorat dengan tegas menyebut rencana penganggaran ulang itu sebagai tindakan yang “konyol”. Kritikus menilai rencana ini hanyalah upaya licik untuk menutupi jejak penyimpangan yang telah terjadi.
”Sudah disalahgunakan, kenapa mau dianggarkan lagi? Konyol namanya itu,” tegasnya.
Ia memberikan syarat mutlak yang membongkar dugaan penyalahgunaan dana:
“Kalau mau dianggarkan disetor dulu ke kas daerah itu dana jasa medik yang digunakan kemudian selanjutnya baru bisa dianggarkan untuk dibayarkan kepada yang berhak.”
Pernyataan tersebut secara gamblang mengindikasikan bahwa dana BPJS yang sejatinya untuk jasa medik diduga kuat telah dipindahkan atau digunakan untuk pos belanja lain.
Pemda kini harus menambal lubang tersebut dari kas daerah, atau parahnya, dari pos lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU), seperti yang disinggung oleh sumber lain.
Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: Mengapa Pemda menggunakan DAU untuk membayar hak nakes, padahal dana BPJS (yang dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD) sudah cair dan masuk ke kas daerah?
Kemana larinya uang itu?
Keroposnya Akuntabilitas dan Desakan Hukum
Kasus ini telah melampaui batas masalah administrasi keuangan dan menjadi cermin keroposnya akuntabilitas dan integritas moral Pemda Banggai Laut.
Para nakes yang telah mempertaruhkan kesehatan di garda depan kini harus berjuang menuntut hak mereka yang “dirampas” secara tidak bertanggung jawab.
Masyarakat dan aktivis pelayanan publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Pengembalian dana atau penganggaran ulang saja tidak cukup. Harus ada audit forensik dan pertanggungjawaban hukum yang tegas bagi oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana vital bagi sektor kesehatan masyarakat ini.
Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Pemda dan APH:
Siapa oknum yang bertanggung jawab atas penahanan dan dugaan penggunaan dana jasa medik nakes sejak tahun 2022?
Kapan Pemda Banggai Laut akan menyetor kembali dana Rp1.040.176.050 yang diduga telah disalahgunakan ke Kas Daerah sebagai syarat pembayaran yang sah?
Apakah ada sanksi hukum yang akan dikenakan untuk mengakhiri praktik penyimpangan dana publik di Banggai Laut?






