LUWUK TIMUR – BTN-(27 Oktober 2025) – Proyek pembangunan Jembatan Desa Baya, Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, dengan nilai kontrak Rp 2.463.000.000,00 (APBD 2025) kini berada di ambang krisis kredibilitas.
Fokus utama kritikan adalah dugaan pengabaian serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) setelah terungkapnya kontradiksi fatal antara pernyataan pihak Kontraktor dan Konsultan Pengawas mengenai ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).
Para pekerja konstruksi Jembatan Baya (Kode Keg: 1.03.10.2.01.0040) dilaporkan bekerja tanpa perlindungan memadai seperti helm, sarung tangan, dan sepatu keselamatan, kondisi yang sangat membahayakan di lokasi proyek vital.
PERTARUNGAN KLAIM.APD ADA vs. APD BELUM ADA
Media Berantastipikornews. berhasil mengonfirmasi langsung kepada dua pihak kunci di proyek ini, yang hasilnya menunjukkan adanya indikasi kebohongan atau manajemen yang sangat buruk, mengorbankan keselamatan pekerja
Keterangan Kontraktor, APD Ada, Pekerja Membandel
Ko Dapit dari penyedia jasa LUWUK MALEO KONSTRUKSI, saat dikonfirmasi oleh pimpinan redaksi Hermanius Burunaung, bersikeras bahwa APD telah disediakan. Ia justru menyalahkan kedisiplinan pekerja.
”APD-nya ada, Pak. Coba orangnya [wartawan] langsung cek lokasi. Terkait APD, kita sudah ulang-ulang tegur dan sudah ada kita berhentikan [pekerja yang membandel],tulis Ko Davit, Kontraktor LUWUK MALEO KONSTRUKSI.
Pernyataan ini mengimplikasikan bahwa tanggung jawab berada di tangan pekerja yang menolak menggunakan alat pelindung diri.
*keterangan Konsultan. APD Belum Ada Sama Sekali*
Namun, klaim kontraktor tersebut langsung dimentahkan oleh Uchen Alhabsyi, Konsultan Proyek yang bertanggung jawab atas pengawasan lapangan. Uchen Alhabsyi secara tegas menyatakan bahwa APD yang seharusnya melindungi pekerja memang belum tersedia di lokasi:
”Untuk APD, Pak, itu sampai kami melaporkan progres terakhir, belum kami masukkan [dalam pembobotan] karena memang belum ada, Pak. Dan itu sudah di sampaikan ke penyedia, Pak.”tulis Uchenko Alhabsyi, Konsultan Proyek.
Keterangan Konsultan yang menyebutkan APD “memang belum ada” selama proyek berjalan efektif sekitar satu bulan lebih, secara frontal bertentangan dengan klaim Kontraktor Ko Dapit.
*Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar. Siapa yang berbohong?*
Jika Konsultan benar, maka Kontraktor telah lalai fatal dalam menyediakan hak dasar keselamatan pekerja, dan klaimnya mengenai “menegur dan memberhentikan pekerja” adalah alibi kosong.
Jika Kontraktor benar, maka Konsultan gagal mengawasi dan mencatat material penting K3 dalam laporan progres.
Ancaman Nyata di Baya. Dinas PUPR Harus Bertindak Tegas!
Terlepas dari isu cuaca dan keterlambatan proyek, kontradiksi terbuka mengenai APD ini adalah indikasi paling nyata dari manajemen risiko K3 yang kacau di proyek Pemerintah Kabupaten Banggai.
Dinas PUPR Kabupaten Banggai wajib segera memanggil Kontraktor dan Konsultan untuk dimintai keterangan di bawah sumpah terkait kontradiksi data APD.
Lakukan inspeksi mendadak dan audit K3 forensik segera di lokasi (GPS: 0.836606°S, 123.044508°E). Temuan audit harus mengidentifikasi siapa pihak yang lalai atau berbohong.
Pemerintah Daerah harus menegakkan sanksi terberat, baik berupa denda masif, penangguhan, atau bahkan pemutusan kontrak kepada pihak yang terbukti melanggar standar K3, karena keselamatan jiwa pekerja tidak ternilai harganya dan tidak bisa ditukar dengan alasan apapun.
Aparat penegak hukum juga,wajib menangani kasus ini,jangan nanti sudah ada korban jiwa atau korban luka luka,pekerja lagi yang disalahkan
Ambri dg endre






