Scroll Untuk Lanjut Membaca

Prabumulih Sumsel,BTN– 8 Juli 2025 – Publik Prabumulih kembali digantung dengan narasi klasik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih.

Meski berkoar-koar soal “tahap krusial” dan janji penetapan tersangka sebelum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), lambannya proses ini justru memunculkan pertanyaan besar: apakah ini transparansi atau sekadar taktik mengulur waktu?

Sumber anonim di internal Kejari mengklaim sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara, seolah-olah ini adalah satu-satunya kunci untuk membuka kotak pandora. “Doakan kami, semoga sebelum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) sudah bisa menetapkan tersangka,” ujar sumber tersebut,

sebuah pernyataan yang terdengar lebih seperti permohonan doa daripada komitmen penegakan hukum yang tegas. Masyarakat bertanya, mengapa perhitungan kerugian negara memakan waktu begitu lama untuk kasus yang sudah menjadi sorotan publik?

Sejauh ini,

Kejari memang sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama, termasuk “sosok-sosok penting” seperti Hj. S, istri mantan Walikota Prabumulih, dan dr. R, putri dari mantan Walikota. Juga, sejumlah pengurus PMI lama dan baru telah dipanggil. Namun, daftar panjang pemeriksaan ini belum juga berujung pada satu pun penetapan tersangka.

Ini menimbulkan kecurigaan: Apakah pemeriksaan ini hanya formalitas belaka untuk menenangkan publik, atau memang ada upaya sistematis untuk ‘menyelamatkan’ pihak-pihak tertentu?

Klaim Kejari bahwa “penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu” terdengar hambar di tengah desas-desus yang beredar kencang di masyarakat.

Bantahan tegas Kejari terhadap isu adanya pihak yang akan ‘lepas tangan’ dari tanggung jawab hukum juga perlu dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Janji akan “mengundang rekan-rekan media” jika ada penetapan tersangka tidak lagi cukup untuk meyakinkan publik yang sudah terlanjur skeptis.

Kasus dugaan korupsi di PMI Prabumulih ini adalah tamparan keras bagi lembaga kemanusiaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Dana hibah dan operasional yang mestinya digunakan untuk kepentingan rakyat kini diduga diselewengkan.

Publik tidak butuh janji manis atau alasan klise. Mereka menuntut keadilan yang terang benderang, penetapan tersangka yang konkret, dan pengembalian dana rakyat yang telah digerogoti.

Kejari Prabumulih harus membuktikan diri. Jangan biarkan kasus ini menguap menjadi catatan buram lainnya dalam sejarah penegakan hukum di Prabumulih.

Akankah Hari Bhakti Adhyaksa benar-benar menjadi momentum penegakan keadilan, atau hanya sekadar perayaan kosong yang diwarnai janji-janji tak berdasar? Publik menunggu, dan kesabaran mereka semakin menipis.

 

Tim red