PALU – BTN 31/12/2025-Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali terjerembab dalam titik nadir yang memprihatinkan. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan mengalami “kelumpuhan sistemik” yang berkepanjangan. Instrumen yang seharusnya menjadi jendela transparansi bagi publik, kini justru dituding berubah fungsi menjadi tembok penghalang bagi para pencari keadilan, jurnalis, hingga aktivis anti-korupsi yang haus akan informasi hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kondisi ini bukan sekedar kendala teknis remeh, melainkan sebuah skandal keterbukaan informasi. Di tengah gencarnya Mahkamah Agung RI menggaungkan digitalisasi peradilan melalui prinsip Open Justice, PN Palu justru tampil bak anomali yang berjalan mundur ke zaman kegelapan birokrasi.

​Praktisi hukum kawakan sekaligus aktivis anti-korupsi yang tak kenal kompromi, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., melontarkan kritik pedas yang menghujam langsung ke jantung manajemen PN Palu. Menurutnya, alasan “gangguan teknis” atau “perbaikan server” yang kerap dilontarkan sudah menjadi lagu lama yang memuakkan.

​“Ini bukan sekedar urusan kabel putus atau sinyal lemah. Ini adalah tragedi mentalitas birokrasi!” tegas Saleh Gasin dengan nada bergetar penuh kemarahan. “Tahun 2024, saya sudah membawa ‘borok’ ini langsung ke pusat kekuasaan hukum di Jakarta, ke Mahkamah Agung. Namun lihat hari ini? Hasilnya nihil! SIPP PN Palu masih saja sering mati suri. Kalaupun terbuka, detail perkaranya seolah sengaja ‘dikunci’. Ini mau menegakkan keadilan atau sedang main petak umpet dengan rakyat?”

​Lebih jauh, Saleh Gasin memperingatkan bahwa matinya akses informasi ini adalah ancaman nyata bagi upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah. Tanpa akses data yang real-time dan transparan, masyarakat kehilangan mata dan telinga untuk mengawasi jalannya persidangan perkara-perkara strategis.

​“Bagaimana rakyat bisa percaya pada putusan hakim jika prosesnya ditutup-tutupi? SIPP itu bukan fasilitas mewah atau ‘hadiah’ dari pengadilan kepada rakyat. Itu adalah hak konstitusional publik yang dibayar dari pajak rakyat! Jika akses data saja bisa dimacetkan, jangan salahkan jika muncul mosi tidak percaya. Publik berhak curiga.Ada kepentingan apa di balik ‘macetnya’ data di PN Palu? Apakah ada ‘permainan’ yang sedang disembunyikan dari pantauan mata rakyat?” tantang Saleh Gasin.

​Ia membandingkan PN Palu dengan pengadilan-pengadilan lain di Indonesia yang mampu menyajikan data secara transparan, mulai dari jadwal sidang, biodata majelis hakim, hingga amar putusan yang bisa diunduh seketika. Ketertinggalan PN Palu dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat Reformasi Birokrasi dan zona integritas yang selalu dipamerkan melalui spanduk-spanduk di halaman kantor.

​Saleh Gasin mendesak Ketua Pengadilan Negeri Palu untuk segera keluar dari zona nyaman dan berhenti berlindung di balik alasan-alasan klise. Ia menuntut adanya audit total terhadap sistem informasi PN Palu dan transparansi mengenai kendala apa yang sebenarnya terjadi.

​“Jangan biarkan publik berasumsi bahwa PN Palu lebih nyaman bekerja di ruang gelap. Transparansi peradilan adalah harga mati! Jika memang tidak sanggup mengelola sistem yang terbuka, lebih baik mundur dan akui kegagalan secara ksatria. Jangan biarkan marwah peradilan di Sulteng hancur hanya karena ketidakmampuan mengurus sebuah sistem informasi,” pungkasnya tajam.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Palu seolah memilih jalan sunyi dengan membisu seribu bahasa. Belum ada klarifikasi resmi maupun langkah darurat untuk memulihkan hak informasi masyarakat. Kebungkaman ini justru semakin menyiram bensin ke api kecurigaan publik.

​Kini, bola panas ada di tangan PN Palu. Apakah mereka akan segera berbenah dan membuka kembali jendela keadilan, atau tetap bersikeras berlindung di balik bayang-bayang kegelapan birokrasi yang memuakkan? Masyarakat Sulawesi Tengah sedang mengamati, dan mereka tidak akan tinggal diam melihat haknya dikebiri.

Red