Dugaan Hubungan Gelap M,A dengan Pria Lain Mencoreng Wajah Pendidikan Sulteng
BANGGAI KEPULAUAN – Aroma busuk dugaan perselingkuhan kini menyengat di lingkungan SMK Negeri 2 Bulagi Utara. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendidik moral generasi bangsa,inisial M.A.L kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, oknum guru tersebut diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan pria lain dan memilih meninggalkan tanggung jawab rumah tangganya sejak 14 Februari 2026.
Kronologis bermula pada 13 Februari 2026, saat sang suami, N,S, mendatangi perumahan sekolah tempat istrinya bertugas. Namun, yang ditemukan bukan sambutan hangat, melainkan rumah kosong. Informasi dari rekan sejawatnya, Busran, mengonfirmasi bahwa sang istri sudah tidak berada di tempat kerja karena alasan libur sekolah.
Puncak drama terjadi di Salakan. Setelah terjadi cekcok hebat akibat dugaan kehadiran pihak ketiga,terduga pelaku inisial M.AL justru memilih langkah yang dinilai janggal,membuat laporan pengaduan ke Polres Banggai Kepulauan. Ironisnya, setelah laporan dibuat, ia justru menghilang tanpa jejak dan mematikan seluruh akses komunikasi. Langkah ini diduga kuat sebagai taktik untuk menghindari pertanggungjawaban moral kepada suami sahnya.
Kecurigaan suami terhadap adanya pria idaman lain (PIL) semakin menguat. Sikap menghindar dan memutus kontak secara total menjadi indikasi adanya pihak yang menyembunyikan atau mendampingi pelariannya.
Seorang pendidik seharusnya menjadi kompas etika bagi masyarakat. Namun, tindakan oknum guru SMKN 2 Bulagi Utara ini justru mempertontonkan “masa depan buram” bagi generasi penerus. Peribahasa “Nila setitik rusak susu sebelangan” sangat tepat menggambarkan bagaimana perilaku menyimpang satu oknum guru ini telah merusak citra korps guru di Sulawesi Tengah.
Tindakan meninggalkan tugas, melakukan dugaan perselingkuhan, dan menelantarkan suami adalah pelanggaran disiplin berat. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Perilaku ASN, setiap pegawai wajib menjunjung tinggi norma kesusilaan dan menjaga martabat institusi.
Dalam aturan tersebut, ASN dilarang keras melakukan perbuatan yang bertentangan dengan moralitas publik. Jika dugaan perselingkuhan ini terbukti, maka sanksi pemecatan atau penurunan pangkat secara tidak hormat harus ditegakkan sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Masyarakat mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera menginstruksikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan agar segera menyidangkan oknum tersebut. Kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Penegakan hukum dan sanksi etik harus dijatuhkan demi menjaga marwah pendidikan di Sulawesi Tengah.
”Kami meminta Gubernur tidak tinggal diam. Jangan sampai dunia pendidikan kita dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bisa menjaga komitmen pernikahan dan sumpah jabatan sebagai ASN,” tegas Nursalim Sayange.
Bagi masyarakat atau siapa pun yang melihat atau mengetahui keberadaan M.A.L dan pria yang diduga bersamanya, diharapkan segera melaporkan informasi tersebut agar status rumah tangga ini dapat segera dimusyawarahkan atau diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Redaksi






