JAKARTA, BTN — 26 Maret 2026 – Praktik pembiaran terhadap pelanggaran hukum di kawasan hutan mencapai level yang mengkhawatirkan. Sebanyak 276 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ditemukan gagal total dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan, membiarkan sedikitnya 608.806 hektar lahan konsesi mereka diserobot oleh perkebunan sawit ilegal.
Meski pelanggaran ini nyata dan masif, Kementerian Kehutanan hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap korporasi-korporasi yang lalai tersebut.
Berdasarkan Permen LHK 8/2021 dan PP 23/2021, pemegang PBPH memiliki kewajiban mutlak untuk mengamankan areal kerjanya dari gangguan keamanan hutan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan fungsi perlindungan ini lumpuh. Sebanyak 14 pemegang PBPH yang diuji petik terbukti membiarkan ribuan hektar lahan mereka beralih fungsi menjadi kebun sawit.
Ironisnya, alih-alih menegakkan aturan sesuai Pasal 285 PP 23/2021 yang mengamanatkan pembekuan izin bagi pemegang PBPH yang gagal melindungi arealnya, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) justru terkesan “melempar bola” tanggung jawab kepada Satlakwasdal.
Sikap pasif dan birokratis ini berdampak fatal pada negara:
- Penyelesaian Sawit Ilegal Macet: Luas lahan 608.806 hektar (setara 8 kali luas wilayah Jakarta) terjebak dalam status ilegal tanpa penyelesaian yang jelas.
- Potensi Pendapatan Negara Menguap: Ketidaktegasan sanksi membuat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda atau kompensasi ketelanjuran sawit tidak dapat direalisasikan.
- Kelumpuhan Operasional: Areal yang seharusnya dikelola untuk pemanfaatan hutan lestari kini dikuasai oleh perkebunan sawit, menghilangkan fungsi asli hutan.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa Ditjen PHL tidak menyajikan pengawasan sawit sebagai bagian dari upaya perlindungan hutan. Minimnya koordinasi antar unit kerja dan tidak adanya pertukaran data dengan Satlakwasdal memperkuat indikasi adanya ketidakmauan (unwillingness) untuk menegakkan hukum.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan rekomendasi keras agar Menteri Kehutanan segera memerintahkan Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) atau Dirjen PHL untuk mengenakan sanksi tegas kepada pemegang PBPH yang terbukti lalai.
Kementerian Kehutanan tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan administratif sementara ratusan ribu hektar hutan negara dikonversi secara ilegal. Publik menunggu keberanian Menteri untuk mencabut atau membekukan izin korporasi yang terbukti menjadikan konsesi mereka sebagai “karpet merah” bagi ekspansi sawit ilegal.






