LUWUK UTARA – BTN ,06-05-2026-Tabir gelap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Banggai kian tersingkap lebar. Penelusuran mendalam tim investigasi pada 4 Mei 2026 mengungkap keberadaan sebuah gudang “hantu” di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, yang diduga kuat menjadi jantung penampungan BBM ilegal milik PT Macindo Mitra Raya.
Temuan ini bak tamparan keras bagi pengawasan distribusi energi di wilayah ini. Di tengah jeritan masyarakat dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan akses solar bersubsidi, aktivitas di Desa Bunga ini justru menunjukkan pemandangan kontras. ribuan liter bahan bakar solar ditemukan didalam gudang yang sementara menyedot,hal ini undang-undang Migas diduga dikangkangi secara sepihak oleh korporasi tanpa prosedur yang transparan.
Di lokasi tersebut, sorot mata tim media tertuju pada satu unit mobil tangki dengan nomor polisi DN 8905 AL. Kendaraan pengangkut ini diduga menjadi aktor utama dalam distribusi “bawah tanah” yang menghubungkan gudang milik pria berinisial US tersebut dengan rantai bisnis PT Macindo Mitra Raya yang aromanya kian menyengat.
Operasi di gudang ini tergolong sangat rapi dan eksklusif. Area penampungan sengaja dibangun tertutup rapat dari pandangan publik, menciptakan kesan adanya sesuatu yang disembunyikan di balik dinding-dinding beton tersebut. Praktik ini seolah menegaskan bahwa transparansi adalah barang mewah bagi para pelaku bisnis ini.
Kesaksian warga sekitar yang dihimpun tim di lapangan semakin memperkuat aroma busuk aktivitas tersebut. Secara sembunyi-sembunyi, warga mengaku sering melihat pergerakan mobil tangki yang keluar masuk lokasi pada malam hari saat kondisi sunyi, seolah menghindari pantauan mata masyarakat dan otoritas berwenang.
”Biasanya mobil tangki itu datang saat malam tiba. Aktivitasnya sangat tertutup, kami tidak tahu pasti apa yang mereka lakukan di dalam, tapi bau solarnya sangat menyengat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Keheningan pihak korporasi pun menambah daftar panjang kecurigaan. Upaya konfirmasi yang dilayangkan perwakilan tim media kepada perwakilan PT Macindo Mitra Raya berinisial W tidak membuahkan hasil sedikit pun. Bungkamnya pihak perusahaan ini memicu spekulasi bahwa mereka sedang berupaya “mencuci tangan” atau setidaknya menghindari jerat hukum yang mulai mengintai.
Informasi dari salah seorang sopir di lokasi yang menyebut gudang tersebut merupakan milik PT Macindo Mitra Raya menjadi potongan puzzle krusial. Meski memerlukan verifikasi hukum lebih lanjut, pengakuan ini sudah cukup untuk menyeret nama perusahaan tersebut ke meja hijau pengadilan atas dugaan praktik kotor yang merugikan negara.
Jika dugaan ini sah secara hukum, maka PT Macindo Mitra Raya jelas-jelas telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal-pasal dalam UU tersebut secara tegas melarang penimbunan dan distribusi BBM ilegal, apalagi jika menyentuh jatah solar subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil.
Publik kini bertanya-tanya, bagaimana mungkin aktivitas yang diduga sudah berlangsung lama ini luput dari radar? Apakah pengawasan di Kabupaten Banggai memang selemah itu, ataukah ada “main mata” di balik layar yang membuat operasional gudang ilegal ini tetap mulus tanpa hambatan?
Ketajaman investigasi media ini diharapkan menjadi alarm bagi Satgas migas di Banggai untuk segera turun tangan. Tidak boleh ada satu pun korporasi yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki modal besar, sementara hak-hak dasar masyarakat atas energi terus dikeruk demi kepentingan segelintir oknum.
Dampak dari praktik penimbunan solar ilegal ini sangat sistemik. Selain merugikan pendapatan negara, kelangkaan solar di pasar resmi seringkali merupakan dampak langsung dari “bocornya” alokasi BBM ke gudang-gudang ilegal seperti yang ditemukan di Desa Bunga ini, yang kemudian dijual dengan harga industri yang mencekik.
Masyarakat Kabupaten Banggai kini menanti langkah nyata dari otoritas berwenang. Kasus gudang ilegal PT Macindo Mitra Raya harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk siapa aktor intelektual di balik “bisnis gelap” ini, agar hukum tidak lagi terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Redaksi






