BANGGAI KEPULAUAN BTN (02/02/2026) – Tabir gelap menyelimuti penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Okumel. Meski hari ini dilakukan pengembalian dana kepada 73 siswa di bawah pengawasan Wakil Ketua DPRD Bangkep, aroma busuk praktik pungutan liar (pungli) dan politisasi program negara justru kian menyengat ke ruang publik.
Kejadian di SDN 2 Okumel bukan sekedar masalah administrasi, melainkan dugaan tindak pidana serius. Modus pemotongan dana dengan dalih pengadaan seragam,di mana siswa kelas 1 hanya menerima Rp25.000 dari hak Rp225.000 termin berjalan, jelas menabrak Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan,UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Tindakan Kepsek yang memotong hak siswa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) atau pemerasan dalam jabatan (Pasal 12 huruf e) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
KUHP Pasal 423: Pegawai negeri yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Suasana di sekolah sempat memanas saat para orang tua murid membongkar adanya pungutan tambahan Rp25.000 yang disebut-sebut sebagai “jatah” untuk Partai Nasdem. Meski dibantah keras oleh Rusdin Sinaling (Wakil Ketua DPRD Bangkep), para orang tua bersikeras bahwa narasi tersebut diucapkan langsung oleh Kepala Sekolah.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Tidak ada dasar hukum apa pun yang melegalkan pemotongan dana bantuan sosial untuk kepentingan administrasi partai politik maupun operasional sekolah.
Keberadaan sertifikat berlabel foto tokoh partai (Nilam Sari) pada program bantuan pemerintah merupakan bentuk pelanggaran etika dan hukum yang fatal. Program PIP adalah APBN, bukan dana hibah partai.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melarang penggunaan fasilitas pemerintah dan program pemerintah untuk kepentingan kampanye.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Kepala SDN 2 Okumel hingga saat ini bungkam dan dikabarkan berada di ibu kota kabupaten. Padahal, pengakuan para guru yang membenarkan adanya pemotongan atas perintah Kepsek sudah menjadi bukti permulaan yang cukup bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak.
Praktik ini menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan pendidikan di Banggai Kepulauan. Pengembalian uang hari ini tidak serta merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi. “Dosa” jabatan dalam memotong hak rakyat miskin tetap harus dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Redaksi






