LUWUK, BANGGAI BTN 26/03/2026 – Tabir gelap praktik eksploitasi tenaga kerja di Kabupaten Banggai kembali tersingkap ke permukaan. PT Laut Sulinda, sebuah entitas bisnis yang telah lama menancapkan kukunya di wilayah ini, kini berada di pusaran sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran sistemik terhadap hak-hak dasar pekerja dengan memberikan upah jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) selama belasan tahun, serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak manusiawi.
Prahara ini menimpa seorang mantan sopir angkutan perusahaan yang telah mendedikasikan hidupnya selama 13 tahun untuk PT Laut Sulinda. Nasib malangnya bermula saat ia mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas kedinasan. Alih-alih mendapatkan pendampingan hukum atau perlindungan dari perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab korporasi, sang sopir justru didepak dari pekerjaannya.
“Ini adalah kecelakaan saat menjalankan tugas instruksi perusahaan. Seharusnya perusahaan hadir memberikan proteksi, bukan justru menyalahkan driver dan langsung memberhentikan secara sepihak tanpa empati,” ungkap korban dengan nada getir kepada awak media.
Kejanggalan tidak berhenti pada pemecatan sepihak. Saat memasuki tahap perhitungan hak pesangon, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi data yang sangat tidak masuk akal. Korban membeberkan fakta mengejutkan. selama bekerja sejak 2013 hingga 2026, upah riil yang ia terima setiap bulannya hanya berkisar Rp1,3 juta hingga terakhir 2025 Rp1,6 juta.
Namun, secara ajaib, dalam dokumen perhitungan pesangon yang disodorkan manajemen, angka upah tiba-tiba melonjak menjadi Rp2,95 juta.
“Selama ini gaji yang saya terima hanya sekitar Rp1,6 juta. Tapi kenapa saat hitung pesangon, muncul angka Rp2,95 juta? Ini sangat janggal. Jika benar upah saya segitu, lalu ke mana selisih gaji saya selama bertahun-tahun ini? Siapa yang menikmati keringat saya?” cecarnya penuh tanya.
Dugaan muncul bahwa perusahaan sengaja “mempercantik” angka dalam dokumen pesangon agar terlihat patuh pada aturan UMR di atas kertas, padahal fakta di lapangan menunjukkan praktik upah murah yang mencekik.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3), Manager PT Laut Sulinda, Ramlan Tengga, tidak menampik adanya ketimpangan dalam sistem penggajian. Meski berkilah dengan menyebut “gaji bervariasi”, pernyataan tersebut justru seolah mengonfirmasi bahwa ada standar regulasi yang sengaja ditabrak demi menekan biaya operasional (profit centric).
Kondisi ini memicu kemarahan publik terkait fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai. Bagaimana mungkin praktik ilegal yang berlangsung selama 13 tahun bisa lolos dari radar pengawasan? Apakah ada aroma “main mata” antara korporasi dan pengawas hingga penderitaan buruh terabaikan
Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, membayar upah di bawah standar minimum bukan sekedar pelanggaran administrasi, melainkan Tindak Pidana Kejahatan. Pasal 185 menegaskan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda hingga Rp400 juta bagi pengusaha yang membandel.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Banggai, Ernaini Mustatim, akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah ketetapan Dewan Pengupahan. Namun, publik meragukan taring Disnakertrans.
“Kami minta pihak yang dirugikan segera membuat laporan resmi. Tanpa laporan, sulit bagi kami memproses,” ujar Ernaini. Pernyataan ini dinilai sebagian pihak sebagai sikap defensif yang melempar bola panas kembali ke pundak buruh yang sudah lemah secara posisi tawar.
Kasus PT Laut Sulinda adalah ujian bagi supremasi hukum di Banggai. Jika perusahaan ini dibiarkan melenggang bebas tanpa sanksi tegas, maka “kemerdekaan” bagi kaum buruh di daerah ini hanyalah slogan kosong di atas kertas. Publik kini menanti,apakah negara berani menyegel keangkuhan korporasi ini, atau justru laporan ini akan menguap di lorong-lorong birokrasi?
Redaksi






