Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI, BTN — 12/08/2026 — Praktik pembangunan fisik yang mengabaikan transparansi publik di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terus memantik gejolak. Proyek pembangunan pagar Kantor Desa Longkoga Timur kini diprotes keras warga lantaran tidak memasang papan informasi proyek sejak hari pertama pelaksanaan. 12/08/2026

​Ketiadaan papan nama proyek tersebut memicu tuduhan kuat dari masyarakat bahwa pengerjaan fisik ini merupakan “proyek siluman.” Sikap tertutup Pemdes Longkoga Timur membuat publik kehilangan akses informasi vital mengenai besaran alokasi anggaran, sumber dana, identitas pelaksana, hingga durasi target pengerjaan.

​Sorotan tajam turut dilayangkan oleh tokoh masyarakat setempat yang mempertanyakan kelayakan serta pendorong utama di balik penetapan status Desa Longkoga Timur sebagai Desa Mandiri. Ia menilai predikat tersebut sangat kontradiktif dengan realita tata kelola pemerintahan desa di lapangan.

​”Kami sangat menyayangkan kenaikan status menjadi Desa Mandiri ini, itu sebenarnya dinilai dari segi mana? Sementara jika kita lihat realitanya, desa ini bukan makin maju, melainkan justru mundur atau jalan di tempat,” tegas toko masyarakat saat memberikan keterangan kepada media Berantastipikornews.co.id.

​Ia menuding, indikator keterbukaan informasi publik di Desa Longkoga Timur berada di titik terendah sejak kepemimpinan kepala desa saat ini. Prinsip partisipasi warga dinilai telah tergerus akibat dominasi kelompok atau lingkaran terdekat kepala desa semata.

​”Dasar apa statusnya bisa dinaikkan? Lantas keterbukaan informasi publik semenjak Kepala Desa ini memimpin sama sekali tidak ada, dan tidak pernah melibatkan masyarakat umum. Ya paling yang dilibatkan hanya orang-orang yang dekat dengannya saja,” serunya dengan nada tajam.

​Secara regulasi, pengabaian transparansi fisik yang bersumber dari uang negara jelas menabrak aturan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan pemasangan papan informasi di setiap proyek publik guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana masyarakat.

​Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung awak media Berantastipikornews.co.id, di lokasi pengerjaan selama tiga hari berturut-turut, tidak ditemukan satupun atribut papan informasi. Ironisnya, proses pengerjaan konstruksi pagar tersebut tetap dipaksakan berjalan tanpa adanya kejelasan dokumen publik.

​Saat dikonfirmasi di lokasi pengerjaan mengenai legalitas dan rincian anggaran, pihak pekerja di lapangan justru memberikan jawaban terkesan mengulur waktu. Kepala tukang hanya mengklaim singkat bahwa pengerjaan tersebut didanai dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan papan proyeknya masih dalam proses pembuatan.

​Warga desa lainnya turut menegaskan bahwa seluruh pembangunan fisik di tingkat desa yang didanai melalui APBDes,termasuk regulasi teknis Dana Desa TA 2026,wajib dikelola transparan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk resmi lewat Keputusan Kepala Desa berbasis musyawarah desa.

​Melihat potensi penyimpangan dan tata kelola yang terkesan mengabaikan regulasi, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai untuk segera turun tangan memberikan teguran serta evaluasi menyeluruh atas kinerja Kepala Desa Longkoga Timur.

​Tidak hanya DPMD, warga juga meminta Camat Bualemo selaku pembina kewilayahan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur, indikasi pekerjaan asal jadi, hingga evaluasi ulang atas kriteria predikat Desa Mandiri yang disandang.

​Sebagai wujud penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), redaksi Berantastipikornews.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Longkoga Timur via telepon dan pesan WhatsApp di nomor 0822-9260-XXXX, namun hingga rilis ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi