BANGGAI –BTN 06/06/2026- Sengketa hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Laut Sulindah kini memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus ini mencuat setelah buruh melayangkan sanggahan resmi melalui surat nomor Spesial/Sanggahan-Disnakertrans/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Masalah ini tidak lagi sekedar urusan perselisihan hak normatif biasa, melainkan telah bertransformasi menjadi ujian integritas bagi jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) bersama elemen kontrol sosial regional menyoroti tajam kinerja para mediator di instansi tersebut. Muncul desakan instan dan meluas agar Disnakertrans Banggai segera mengambil posisi tegak lurus di tengah-tengah konflik. Instansi pemerintah ini diperingatkan keras untuk bertindak objektif dan tidak memunculkan kesan atau indikasi melakukan gerakan saling ‘bekingi’ terhadap kepentingan korporasi PT Laut Sulindah yang posisinya sudah terpojok oleh fakta hukum.
Sorotan pedas ini bukan tanpa alasan mendasar yang kuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun secara valid dari internal otoritas ketenagakerjaan, telah ada pengakuan mengejutkan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai sendiri yang menyatakan bahwa khusus untuk aturan perusahaan (AP) PT Laut Sulindah nyatanya sama sekali tidak terdaftar resmi di dinas terkait. Fakta kelalaian administratif yang fatal ini menjadi bukti awal yang sangat benderang bahwa korporasi tersebut telah beroperasi di luar koridor pengawasan hukum ketenagakerjaan yang sah.
Sangat ironis dan memicu kritik tajam apabila sebuah perusahaan skala besar dapat melenggang bebas mengabaikan kewajiban pendaftaran aturan internalnya, namun saat terjadi konflik, hak-hak buruh justru dipangkas lewat draf anjuran yang cacat. Publik kini mempertanyakan bagaimana mungkin Disnakertrans Banggai bisa mengeluarkan draf anjuran yang seolah-olah mengakomodasi kalkulasi sepihak pengusaha, sementara legalitas aturan internal perusahaan itu sendiri masih ilegal atau tidak tercatat di meja pemerintah daerah.
Berdasarkan lembar dokumen sanggahan resmi yang diajukan oleh pekerja atas nama Satri Surya Bumu, draf Anjuran Mediator tertanggal 3 Juni 2026 dinilai cacat substansi secara kasat mata. Mediator diduga kuat terjebak dalam pusaran manipulasi data yang disodorkan oleh pihak manajemen. Di mana pihak pengusaha secara berani mengaburkan fakta sejarah masa kerja buruh dengan mengklaim bahwa pekerja yang bersangkutan baru mulai bekerja pada Januari 2018 silam.
Padahal, fakta hukum materiil di lapangan membuktikan secara sahih bahwa Satri Surya Bumu telah mendedikasikan tenaga dan pikirannya secara terus-menerus tanpa putus di PT Laut Sulindah sejak tahun 2013. Manipulasi masa kerja yang memangkas pengabdian buruh selama lima tahun ini dinilai sebagai iktikad buruk yang sangat telanjang dan terencana dari pihak korporasi. Tujuannya sangat jelas dan pragmatis, yakni demi menghindari kewajiban membayar akumulasi uang pesangon dalam jumlah yang semestinya.
Bukan hanya masalah pengaburan masa kerja yang menjadi borok dalam kasus ini, urusan pemenuhan hak upah bulanan pun tidak kalah memprihatinkan. Pihak pekerja dalam nota sanggahannya membeberkan bahwa nominal upah terakhir yang dijadikan basis perhitungan dalam draf anjuran hanya menyentuh angka Rp3.179.565,-. Angka yang sangat benar dan nyata diatas kertas, akan tetapi sangat berada jauh di bawah standar minimum baku, baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai.yang diterima oleh Pekerja,
Tindakan PT Laut Sulindah yang membayar upah di bawah standar ini merupakan pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang sangat serius. Mengacu pada Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, negara telah melarang keras pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan. Karena praktik eksploitatif ini berjalan terstruktur selama bertahun-tahun, maka basis perhitungan draf pesangon versi mediator otomatis menjadi batal demi hukum karena mengacu pada angka upah yang ilegal.
Kritik yang tidak kalah pedas juga diarahkan pada upaya licik perusahaan yang mencoba memasukkan klaim sepihak “Kelebihan Bayar” senilai Rp43.000.000,- sebagai komponen pemotong uang pesangon bersih milik buruh. Pekerja secara tegas membongkar bahwa uang Rp43 juta tersebut murni dana darurat operasional luar biasa yang dikucurkan saat terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Desa Saiyong. Peristiwa itu terjadi ketika pekerja sedang melaksanakan tugas kedinasan resmi untuk kepentingan bisnis perusahaan.
Sangat tidak masuk akal sehat dan mencederai nilai kemanusiaan apabila biaya risiko operasional akibat kecelakaan kerja di jalanan justru dibebankan kembali ke pundak buruh dengan cara memotong hak pesangon mereka. Praktik-praktik intimidasi administratif seperti inilah yang wajib dilawan dan dikritisi secara radikal oleh pers. Mediator Disnakertrans Banggai tidak boleh menutup mata atau pura-pura pingsan terhadap fakta bahwa uang tersebut sama sekali bukanlah bagian dari utang piutang pribadi pekerja, melainkan tanggung jawab mutlak korporasi.
Dalam menjalankan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dan alat kontrol sosial yang independen, draf rilis investigasi ini disusun dengan kepatuhan penuh pada Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi dikonfirmasi berdasarkan dokumen otentik dan pengakuan resmi tanpa ada unsur fitnah. Pers memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan kebenaran serta membela kaum lemah (kemaslahatan publik) yang hak-hak ekonominya dirampas oleh kekuatan modal yang diduga mencoba mengintervensi independensi birokrasi daerah.
Oleh karena itu, melalui rilis investigasi ini, Disnakertrans Banggai didesak keras untuk segera melakukan evaluasi total dan merombak draf anjuran yang timpang tersebut. Mediator harus berani memasukkan rincian simulasi perhitungan versi fakta riil pekerja,yakni penarikan mundur masa kerja sejak 2013 serta penyesuaian hak upah berdasarkan standar UMK yang sah secara hukum,ke dalam dokumen Anjuran resmi. Jangan sampai ada oknum pejabat dinas yang nekat mempertaruhkan reputasi institusi demi membentengi pengusaha nakal.
Biar bagaimanapun, naskah Anjuran dari Disnakertrans ini nantinya akan menjadi pintu masuk utama menuju persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palu. Publik dan seluruh elemen buruh di Sulawesi Tengah akan mengawal ketat kasus ini demi memastikan apakah Majelis Hakim PHI dan aparat dinas terkait benar-benar bertindak bijaksana sebagai pelindung hak-hak kaum marhaen, atau justru tunduk di bawah ketiak para pemilik modal yang gemar menabrak regulasi undang-undang.
Publisher Tim red






