BANGGAI LAUT –BTN 18/04/2026- Praktik keterbukaan informasi di Pemerintah Desa (Pemdes) Tolisetubono kini berada di titik nadir. Pada Sabtu, 18 April 2026, sebuah anomali demokrasi terpampang nyata,pihak Pemdes mencoba melakukan “pembersihan nama” melalui mekanisme Hak Jawab, namun mendadak bungkam dan menunjukkan sikap defensif saat diminta menunjukkan bukti dokumen otentik oleh awak media. Sebuah drama birokrasi yang mengundang tanya. apakah Hak Jawab tersebut sebuah kebenaran atau sekedar tameng retorika untuk menutupi borok administrasi?
Di tengah semangat pembangunan Kabupaten Banggai Laut, transparansi seharusnya menjadi urat nadi tata kelola desa. Namun, apa yang dipertontonkan Pemdes Tolisetubono justru menunjukkan gejala “fobia dokumen”. Publik di wilayah Banggai Laut kini disuguhi bantahan tertulis, tetapi saat jurnalis mencoba memvalidasi klaim tersebut dengan data fisik, pintu akses seolah digembok rapat dengan alasan yang menghina logika sehat.
Kejadian memalukan ini bermula saat tim media melakukan konfirmasi lapangan di Tolisetubono guna memverifikasi poin-poin dalam Hak Jawab yang sebelumnya dikirimkan Pemdes. Alih-alih menyambut dengan data akuntabel untuk mematahkan dugaan miring, oknum pejabat desa justru menunjukkan gestur penolakan yang arogan. Bukti dokumen yang seharusnya menjadi “senjata utama” untuk membuktikan kesucian administrasi mereka, justru disembunyikan di balik laci kekuasaan seolah itu adalah rahasia negara yang terlarang.
Sikap menolak menunjukkan dokumen ini bukan sekedar masalah teknis, melainkan cerminan dari mentalitas birokrasi di Banggai Laut yang masih menganggap Dana Desa adalah milik pribadi, bukan amanah rakyat. Jika memang roda pemerintahan desa berjalan di atas rel yang benar, mengapa harus ada kegentaran saat selembar kertas dokumen dikonfrontasi dengan fakta objektif di lapangan? Ketakutan adalah sinyal adanya ketidakberesan.
Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan wajib bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat. Akurasi hanya bisa dicapai melalui verifikasi dua arah. Ketika Pemdes Tolisetubono secara sepihak memutus rantai verifikasi ini, mereka secara tidak langsung sedang memaksa publik untuk meragukan kredibilitas pernyataan yang mereka buat sendiri. Tanpa bukti, Hak Jawab tak lebih dari sekedar karangan indah tanpa makna.
Tindakan ini merupakan tamparan keras bagi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemdes, sebagai badan publik di lingkup Pemkab Banggai Laut, wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Menolak akses terhadap dokumen anggaran yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap semangat reformasi birokrasi yang didengungkan pemerintah pusat.
Hak jawab yang dimuat media tanpa dukungan bukti fisik yang sinkron tak lebih dari sekedar “dongeng pengantar tidur” bagi warga Tolisetubono. Tanpa dokumen pembanding, narasi yang dibangun Pemdes hanyalah pembenaran sepihak yang dibangun di atas fondasi pasir yang rapuh. Masyarakat Banggai Laut butuh angka dan fakta yang kasat mata, bukan sekedar rangkaian diksi manis yang disusun untuk meninabobokan gejolak sosial.
Dugaan ketidakberesan ini semakin memanas mengingat alokasi Dana Desa di Banggai Laut yang seharusnya mampu menyejahterakan masyarakat pesisir. Setiap rupiah yang mengalir dari negara harus bisa dipertanggungjawabkan hingga ke titik desimalnya. Keengganan menunjukkan dokumen ini memberikan ruang spekulasi liar,apakah ada “borok” yang sedang dibalut rapat agar aroma amisnya tidak tercium hingga ke tingkat Inspektorat?
Jika Pemdes Tolisetubono merasa difitnah, cara terbaik untuk membungkam kritik jurnalis adalah dengan membeberkan data seluas-luasnya di atas meja. Transparansi adalah obat paling mujarab untuk membunuh rumor. Selama dokumen tetap menjadi “barang gaib” yang sulit diakses, maka selama itu pula stempel negatif akan melekat permanen pada kredibilitas para pemangku kebijakan di desa tersebut.
Masyarakat Tolisetubono tidak boleh menjadi penonton bisu di tanah kelahirannya sendiri. Hak untuk tahu adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Ketertutupan informasi dari aparat desa adalah sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi lokal di Banggai Laut. Publik harus mulai berani mempertanyakan ke mana larinya setiap butir keringat pajak mereka yang kini dikelola oleh tangan-tangan yang tampak alergi terhadap konfirmasi.
Kondisi ini menjadi “lampu kuning” bagi Inspektorat Banggai Laut dan Kejaksaan maupun Tipikor Polres Bangkep, untuk segera turun tangan. Perlu ada audit investigatif menyeluruh untuk melihat apa yang sebenarnya tersimpan di balik “tembok besi” administrasi Pemdes Tolisetubono. Jangan biarkan Hak Jawab disalahgunakan sebagai alat manipulasi opini demi melanggengkan praktik-praktik yang jauh dari prinsip Good Village Governance.
Narasi ini bukanlah sekedar serangan, melainkan pengingat keras bahwa kekuasaan tanpa transparansi adalah benih dari tirani kecil di tingkat desa. Pemdes Tolisetubono kini berada di persimpangan jalan,membuka dokumen dan memulihkan nama baik di mata rakyat Banggai Laut, atau tetap menutup diri dan membiarkan sejarah mencatat mereka sebagai pengelola yang gagal mengemban amanah rakyat. Bola panas kini berada di meja Kepala Desa.
#TransparansiBanggaiLaut #DanaDesa #KeterbukaanInformasi #TolisetubonoKritis #BerantasTipikor






