Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUKABUMI, BTN — Alokasi dana hibah fantastis sebesar Rp 5 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025 untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi kini tengah menjadi sorotan tajam. Hingga detik ini, publik masih dibiarkan meraba-raba dan menunggu kejelasan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran jumbo tersebut. 20/05/2026

​Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran pemerintah daerah, dana miliaran rupiah itu digelontorkan demi mendukung program keumatan. Namun ironisnya, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, rincian realisasi kegiatan dan laporan keuangan dari dana umat tersebut masih “gelap” dan belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

​Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan dan desakan dari warga Kabupaten Sukabumi yang merasa hak informasinya tersumbat.

​“Kami tidak menuduh ada penyelewengan. Tetapi sebagai rakyat yang uang pajaknya dipakai untuk APBD, sangat wajar jika kami menuntut tahu: uang Rp 5 miliar itu habis untuk apa saja dan apa hasil konkritnya bagi umat?” cetus salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Rabu (20/5/2026).

​Ia menegaskan, desakan ini murni gerakan moral masyarakat yang meminta keterbukaan informasi, bukan fitnah atau tuduhan tak berdasar. Publik hanya menagih kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh penerima hibah.

​Menabrak Aturan Keterbukaan Informasi?

​Sikap bungkam terkait LPJ ini dinilai menabrak komitmen keterbukaan informasi publik. Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, setiap lembaga yang mencicipi dana hibah dari APBD wajib hukumnya menyusun, menyampaikan, dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut secara transparan.

​Publikasi laporan bukan sekedar formalitas di atas kertas, melainkan benteng utama untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah munculnya mispersepsi serta bola liar di tengah masyarakat.

​PPRI: “Jika Bersih, Kenapa Harus Risih? Publikasikan!”

​Sikap tertutup ini juga memantik reaksi keras dari praktisi media. Wakil Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) angkat bicara dan mengkritik lambatnya tata kelola transparansi anggaran di Sukabumi. Menurutnya, satu-satunya cara untuk membungkam kegaduhan publik adalah dengan membuka data secara blak-blakan.

​“Kalau memang anggarannya dikelola dengan benar dan datanya ada, publikasikan saja secara jantan! Jangan ditahan-tahan. Keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan umat terhadap institusi terhormat seperti MUI. Sebaliknya, kalau terus ditutupi, wajar jika publik curiga. Jika ada kekurangan administratif, perbaiki, bukan malah bungkam,” tegas Wasekjen PPRI.

​Masyarakat Kabupaten Sukabumi kini menaruh harapan besar agar pengelolaan dana hibah ini diselesaikan lewat jalur keterbukaan yang benderang. Publik mendesak agar tata kelola anggaran ini diusut tuntas secara transparan, jangan sampai ada realita yang sengaja ditutupi atau disembunyikan di balik jubah program keumatan.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Penatipikorindonesia.com belum menerima keterangan resmi dari Ketua maupun pengurus MUI Kabupaten Sukabumi. Upaya konfirmasi melalui kontak resmi dan saluran yang tersedia masih terus berjalan dan belum mendapatkan respons.

​Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi MUI Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait demi keberimbangan informasi yang objektif dan berkeadilan.

​Team DPP PPRI.