​Sumba Barat Daya, BTN – Layanan di SPBU Radamata kembali menuai sorotan tajam. Arogansi aturan internal yang melarang kendaraan berpelat nomor luar daerah untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu kekesalan warga dan pengguna jalan. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan menghambat mobilitas publik di wilayah Sumba Barat Daya. 03/02/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kejadian bermula saat Gabriel Malo Ngongo, warga Desa Kalena Wanno, hendak mengisi BBM untuk kendaraannya. Alih-alih dilayani, ia justru dicegat oleh petugas dispenser dengan alasan kendaraan yang digunakannya memiliki pelat nomor luar daerah.

​”Saya merasa aneh dan kesal. Ini fasilitas umum, kenapa ada pembedaan berdasarkan pelat kendaraan? Aturan ini sangat menyulitkan masyarakat,” keluh Gabriel kepada media.

​Saat tim media mencoba mengonfirmasi dasar hukum aturan tersebut, suasana di lapangan tampak canggung. Pengawas SPBU yang ditemui terlihat bingung saat diminta menunjukkan dokumen resmi. Meski sempat menunjukkan salinan Keputusan Gubernur NTT Tahun 2025, pihak pengawas justru menunjukkan sikap tertutup dengan melarang awak media melakukan siaran langsung (live).

​Pemilik SPBU, Fikky Sunartio, memberikan tanggapan yang berubah-ubah. Awalnya ia menyatakan heran dengan persoalan tersebut, namun kemudian berkilah bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan instruksi Gubernur NTT dan Pemda SBD.

​Sikap tertutup manajemen SPBU Radamata memicu dugaan miring dari publik. Muncul kesan bahwa pihak SPBU seolah merasa BBM—baik subsidi maupun non-subsidi—adalah komoditas milik pribadi yang distribusinya boleh ditentukan sepihak.

​Nasib serupa dialami oleh seorang sopir ekspedisi yang juga gagal mendapatkan BBM. Ia menegaskan bahwa SPBU adalah perpanjangan tangan negara untuk menyalurkan energi kepada rakyat, bukan untuk memilah-milah pelanggan berdasarkan kode wilayah kendaraan.

BBM ini untuk seluruh masyarakat Indonesia yang melintas, bukan hanya kelompok tertentu. Pemerintah daerah jangan tutup mata melihat praktik seperti ini di lapangan,” cetus sopir ekspedisi tersebut dengan nada kecewa.

​Persoalan ini menjadi ujian bagi Pemerintah Daerah SBD dan pihak Pertamina. Apakah benar ada regulasi yang mengharamkan kendaraan pelat luar mengisi BBM di wilayah tertentu, ataukah ini hanya “permainan” oknum SPBU untuk membatasi penyaluran demi kepentingan tertentu? Masyarakat mendesak adanya inspeksi mendadak (Sidak) dan sanksi tegas jika ditemukan unsur diskriminasi yang merugikan publik.

​Kabiro SBD: Eman Ledu