​LUWUK UTARA, BTN – Menanggapi sorotan publik terkait kondisi air riol yang menghitam dan menimbulkan spekulasi di depan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Boyou, pihak pengelola unit pelayanan akhirnya memberikan klarifikasi tegas. Kepala KSPPG Boyou, Zulkifli Dain, menegaskan bahwa operasional pemenuhan gizi yang dijalankan pihaknya telah memenuhi standar kelayakan operasional dan bebas dari unsur pencemaran lingkungan sebagaimana yang dituduhkan. 6/08/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Menurut Kepala SPPG Boyou, seluruh aktivitas pengolahan makanan di dapur tersebut dikawal oleh mekanisme penanganan limbah terpadu yang bekerja secara optimal setiap hari. Pihaknya memastikan bahwa air sisa operasional dapur tidak dibuang secara sembarangan ke saluran publik, melainkan diproses terlebih dahulu melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) internal yang dirancang khusus untuk meminimalisasi dampak lingkungan.

​Penguatan teknis atas pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Yayasan Hesed Harapan Baru Indonesia Mandiri selaku pengelola SPPG, Rano Lamahung. Ia membeberkan bahwa sistem IPAL yang berada di area belakang bangunan telah dibangun dan dioperasikan ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses filtrasi berjenjang yang diterapkan diklaim mampu menetralisasi limbah cair sebelum dialirkan keluar.

​”Hasil olahan IPAL kami telah melalui proses filtrasi sesuai prosedur. Secara teknis, air yang keluar sudah jernih, aman, dan tidak menimbulkan bau menyengat. Yang menjadi persoalan mendasar saat ini adalah kondisi fisik drainase publik di depan bangunan yang mangkrak dan tersumbat, bukan pada sistem IPAL milik SPPG,” tegas Rano Lamahung.

​Penelusuran dan peninjauan langsung di lapangan mengungkap fakta bahwa saluran drainase umum sepanjang kawasan tersebut mengalami pendangkalan parah serta penyumbatan material pada sejumlah titik kritis. Kondisi ini membuat debit air dari berbagai aktivitas lingkungan pemukiman sekitar tidak dapat mengalir sebagaimana mestinya, hingga akhirnya mengendap dan membusuk menjadi genangan menghitam.

​Yayasan menilai, akumulasi limbah domestik dari lingkungan luas yang terperangkap dalam drainase mati tersebut tidak bisa serta-merta ditimpakan sebagai kesalahan operasional dapur SPPG. Narasi sepihak yang menyudutkan fasilitas pelayanan gizi ini dinilai tidak objektif jika tidak melihat kebobrokan infrastruktur pembuangan umum di wilayah Desa Boyou secara menyeluruh.

​Kendati berada di posisi yang dirugikan oleh asumsi publik, pihak SPPG tetap menunjukkan komitmen dan tanggung jawab lingkungan secara ekstra. Setiap malam, pengelola menerjunkan tim untuk melakukan penyedotan sisa air operasional secara manual agar tidak menambah beban volume genangan riol umum yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

​Namun, langkah antisipasif mandiri ini dipastikan tidak akan menyelesaikan akar masalah jika pemerintah daerah terus membiarkan infrastruktur publiknya rusak. Perbaikan dan normalisasi drainase umum merupakan wewenang mutlak pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait, yang hingga kini dinilai lambat dalam merespons degradasi lingkungan di kawasan tersebut.

​Guna mengakhiri polemik yang berlarut-larut dan saling tuding di tengah masyarakat, Pemda Banggai didesak untuk tidak sekedar menjadi penonton. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dinas teknis wajib segera turun ke lokasi untuk melakukan uji kualitas air secara independen dan transparan di laboratorium terakreditasi, agar penyebab pasti pencemaran dapat dibuktikan secara ilmiah, bukan berbasis asumsi liar.

​Langkah pengujian sampel air secara objektif serta normalisasi drainase secara menyeluruh menjadi kunci penting agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Boyou tidak terus-menerus disandera oleh isu pencemaran yang bersumber dari buruknya tata kelola infrastruktur lokal.

​Persoalan ini memukul genta peringatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi secara total keandalan infrastruktur pemukiman di Luwuk Utara. Tanpa adanya tindakan konkret berupa revitalisasi saluran publik dan pengawasan lingkungan yang ketat, fasilitas pelayanan publik sehebat apa pun akan selalu menjadi kambing hitam atas kegagalan sistemik pemeliharaan lingkungan di daerah.