SUMBA TIMUR, BTN — Dugaan pengukuran tanah secara sepihak yang berujung pada penerbitan sertifikat elektronik di Desa Tawui, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, memunculkan tanda tanya serius terhadap proses administrasi pertanahan. Seorang warga mengaku telah mengajukan surat permohonan pembatalan dan pemblokiran sejak 9 Juni 2026, t9etapi hingga pembagian sertifikat pada 20 Oktober 2026, dirinya mengaku tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. 22/10/2026
Persoalan ini bukan sekedar konflik internal keluarga. Jika kronologi dan dokumen yang disampaikan warga tersebut terbukti benar, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai penanganan keberatan, ketepatan data pertanahan, serta perlindungan hak pihak-pihak yang merasa berkepentingan atas tanah tersebut.
PENGUKURAN DIDUGA DILAKUKAN TANPA SEPENGETAHUAN TIGA AHLI WARIS
Menurut keterangan warga yang mengajukan keberatan, persoalan bermula pada Maret 2026, ketika program pengukuran tanah untuk sertifikat elektronik berlangsung di Desa Tawui.
Ia mengungkapkan bahwa empat bersaudara sebelumnya telah sepakat agar tanah keluarga diukur atas nama ayah mereka. Namun, menurut pengakuannya, pengukuran justru dilakukan oleh ayah bersama adik bungsu tanpa pemberitahuan kepada tiga saudara lainnya.
Warga tersebut mengaku baru mengetahui pengukuran itu setelah mendapat informasi dari tetangga. Ia kemudian mengonfirmasi kepada salah seorang anggota tim pengukur yang disebut membenarkan bahwa pengukuran telah dilakukan.
Merasa kesepakatan keluarga tidak dijalankan, ia berkoordinasi dengan kepala desa dan meminta agar proses tersebut dibatalkan. Mediasi keluarga sempat diupayakan, tetapi menurut pengakuannya tidak menghasilkan kesepakatan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang menemui jalan buntu kemudian mendorong warga tersebut mencari jalur administratif melalui Kantor Pertanahan.
9 JUNI 2026: SURAT KEBERATAN MASUK, TETAPI APA TINDAK LANJUTNYA?
Warga itu mengaku telah mengikuti arahan petugas pertanahan yang menyarankannya mengajukan surat keberatan secara resmi.
Pada 9 Juni 2026, ia memasukkan surat permohonan pembatalan dan pemblokiran ke Kantor Pertanahan. Menurut keterangannya, surat diterima, ia diminta mengisi buku tamu, dan nomor telepon selulernya dicatat untuk keperluan klarifikasi apabila diperlukan.
Namun, hingga pembagian sertifikat pada 20 Oktober 2026, ia mengaku tidak pernah menerima panggilan maupun pemberitahuan mengenai tindak lanjut surat tersebut.
Di sinilah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka muncul: apakah surat keberatan itu telah diperiksa, bagaimana status penanganannya, dan apakah keberatan tersebut dipertimbangkan sebelum proses sertifikasi dilanjutkan?
Pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi dari Kantor Pertanahan, bukan sekadar dugaan atau kesimpulan sepihak.
SELISIH DELAPAN HARI YANG MENUNTUT PENJELASAN
Warga tersebut menyebut tanggal 17 Juni 2026 tercantum sebagai tanggal penetapan pada dokumen sertifikat yang dipersoalkannya. Sementara itu, surat keberatannya menurut pengakuan telah masuk pada 9 Juni 2026.
Artinya, terdapat selisih delapan hari antara tanggal pengajuan keberatan dan tanggal penetapan yang disebutkan warga.
Dalam arahan saat pembagian sertifikat pada 20 Oktober 2026, menurut keterangannya, pihak pertanahan menyampaikan bahwa sejumlah surat keberatan tidak memenuhi persyaratan atau terlambat karena penetapan telah dilakukan.
Pernyataan tersebut memunculkan persoalan yang patut diperjelas. Apakah surat yang diajukan pada 9 Juni telah diregistrasi secara resmi? Apakah tanggal 17 Juni merupakan tanggal penetapan yang relevan dengan objek tanah tersebut? Apakah keberatan warga sudah diketahui sebelum penetapan dilakukan?
Tanpa pemeriksaan surat masuk, tanda terima, dokumen penetapan, dan berkas pendaftaran tanah, belum dapat dipastikan apakah telah terjadi kelalaian administratif. Namun, rangkaian waktu yang disampaikan warga layak memperoleh penjelasan resmi.
EMPAT PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB
Kasus ini menyisakan empat pertanyaan penting bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur.
Pertama, mengapa warga diarahkan untuk menyampaikan keberatan tertulis apabila tindak lanjut dan status penanganannya tidak pernah dijelaskan kepada pemohon?
Kedua, apa fungsi pencatatan nomor telepon pemohon apabila warga yang bersangkutan mengaku tidak pernah dihubungi untuk klarifikasi?
Ketiga, bagaimana keberatan terkait pengukuran tanah yang diklaim melibatkan kepentingan beberapa anggota keluarga diperiksa sebelum sertifikat diterbitkan?
Keempat, mekanisme apa yang tersedia untuk memeriksa kembali data fisik dan data yuridis apabila setelah penerbitan sertifikat muncul keberatan mengenai batas tanah, pihak yang berkepentingan, atau prosedur pengukuran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap institusi. Ini merupakan tuntutan atas transparansi administrasi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
PROGRAM SERTIFIKASI JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Percepatan sertifikasi tanah, termasuk penggunaan sistem elektronik, pada prinsipnya bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, kepastian hukum tidak cukup hanya diukur dari terbitnya dokumen sertifikat.
Ketepatan data, pemeriksaan dokumen, pemenuhan prosedur, serta penanganan keberatan yang diajukan secara sah juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Perlu ditegaskan, pengukuran tanpa pemberitahuan kepada seluruh anggota keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penerbitan sertifikat melanggar hukum. Penilaian harus dilakukan berdasarkan status hak atas tanah, kewenangan pihak yang mengajukan, dokumen pendukung, serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
Meski demikian, keberatan warga yang mengaku telah diajukan sebelum tanggal penetapan tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan status administrasi.
Jika memang terdapat kekurangan dokumen, pemohon patut memperoleh penjelasan mengenai persyaratan yang belum terpenuhi. Jika keberatan tidak dapat diproses melalui mekanisme yang diminta, dasar dan jalur penyelesaiannya juga perlu diterangkan secara jelas.
WARGA MENUNTUT PEMERIKSAAN ULANG
Dalam pernyataannya, warga Desa Tawui meminta agar persoalan tersebut dibuka kembali, para pihak dipanggil untuk memberikan keterangan, dan proses pengukuran yang dipersoalkan diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Mereka menegaskan tidak menolak program pemerintah. Yang dipersoalkan adalah dugaan pengukuran sepihak dan penanganan surat keberatan yang menurut pemohon tidak memperoleh tindak lanjut hingga sertifikat dibagikan.
Kini, perhatian tertuju pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur: apakah dokumen keberatan tertanggal 9 Juni 2026 tercatat dan diperiksa, apa dasar penetapan tertanggal 17 Juni 2026, serta apakah tersedia alasan administratif dan hukum yang menjelaskan kelanjutan proses sertifikasi tersebut?
Brantas Tipikor New memandang persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi terbuka dan pemeriksaan dokumen. Pihak Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta pihak keluarga yang disebut dalam pengaduan perlu diberi kesempatan menyampaikan keterangan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
Sebab, dalam urusan pertanahan, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan ketelitian administrasi dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kronologi dan pengaduan warga. Konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur serta pemeriksaan dokumen terkait masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.






