Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA TIMUR, BTN — Pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 yang digelar jajaran kepolisian menjadi momentum krusial untuk menertibkan pengguna jalan. Masyarakat mengimbau sekaligus mendesak agar penegakan aturan di jalan raya tidak sebatas rutinitas formalitas, melainkan benar-benar mampu menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 22/10/2026

​Berbagai bentuk pelanggaran kerap dianggap sepele, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga nekat menerobos rambu dan marka jalan. Padahal, pembiaran terhadap pelanggaran sekecil apa pun berpotensi fatal dan membahayakan keselamatan jiwa diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

​Dasar hukum mengenai ketertiban berlalu lintas telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini memuat sanksi tegas bagi para pelanggar demi menciptakan ketertiban umum di jalan raya.

​Secara teknis, Pasal 281 UU LLAJ mengatur sanksi pidana maupun denda bagi setiap pengendara yang nekat mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM. Sementara itu, tindakan menerobos rambu dan melanggar marka jalan diancam sanksi tegas pada Pasal 287, serta kewajiban penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor ditegaskan dalam Pasal 291.

​BerantasTipikorNews.co.id menegaskan bahwa penerapan sanksi dalam Operasi Patuh Turangga 2026 harus benar-benar mengedepankan pembuktian hukum yang objektif. Hukum tidak boleh hanya tajam di atas kertas atau menjadi ‘macan kertas’, tetapi wajib hadir secara nyata di lapangan melalui penindakan yang konsisten dan berkeadilan.

​Penegakan hukum lalu lintas wajib dilaksanakan secara tegas, profesional, proporsional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Setiap petugas di lapangan dituntut menjalankan prosedur penindakan secara terukur, menghormati hak-hak masyarakat, serta memastikan seluruh proses penilangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

​Pembiaran terhadap perilaku ugal-ugalan di jalan hanya akan menjadikan pelanggaran sebagai kebiasaan buru yang merugikan publik. Oleh karena itu, Operasi Patuh Turangga 2026 diharapkan tidak sekadar memburu angka penindakan, tetapi mampu memberikan efek jera yang berkesinambungan bagi seluruh masyarakat pengendara.

​Mengutamakan keselamatan harus menjadi budaya bersama, bukan karena takut pada razia petugas. Patuhi aturan, kelengkapi dokumen serta perlengkapan berkendara, dan pastikan setiap bentuk pelanggaran lalu lintas ditindak secara adil dan bermartabat sesuai hukum yang berlaku.

Piter kabiro Sumba Timur