BANGGAI –BTN 19/04/2026- Slogan investasi yang mensejahterakan rakyat kembali diuji di Bumi Babasal PT Sawindo Cemerlang, anak perusahaan raksasa Kencana Agri, kini menjadi sorotan tajam setelah dinilai sengaja “memetieskan” Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Juni 2023. Ironisnya, di tengah klaim kepatuhan hukum, nasib warga Batui justru digantung dalam ketidakpastian yang berlarut-larut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sikap korporasi yang seolah-olah “kebal” terhadap kesepakatan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN.Luwuk ini memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwuk. Mereka menilai, apa yang dilakukan perusahaan bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk arogansi korporasi terhadap institusi peradilan.

​Kuasa hukum warga, Tomi Akase, dengan nada bicara pedas mengungkapkan bahwa hingga detik ini, poin-poin kesepakatan yang ditandatangani di depan hakim tersebut tak ubahnya hanya menjadi “hiasan bibir”. Tidak ada satu pun kewajiban perusahaan yang menyentuh akar persoalan warga pemilik lahan di Batui.

​”Akta Perdamaian itu bukan sekedar catatan di atas kertas, itu adalah putusan hakim yang mengikat secara sakral. Jika sejak 2023 hingga April 2026 tidak ada itikad baik, maka patut dipertanyakan: apakah PT Sawindo merasa posisinya berada di atas hukum?” cecar Tomi dalam konferensi pers di Luwuk, dilangsir dari poros Banggai edisi (19/4).

​Penderitaan warga Batui yang lahannya terhimpit oleh operasional perusahaan kini semakin mengkristal. Hak-hak mereka yang seharusnya terlindungi melalui jalur win-win solution di pengadilan, justru buntu di tembok birokrasi internal perusahaan yang dianggap tidak transparan.

​Ketidakpatuhan ini dinilai sebagai preseden buruk bagi iklim investasi di Sulawesi Tengah. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan besar bisa mengabaikan produk hukum pengadilan tanpa sanksi moral maupun administratif yang nyata? Hal ini seolah mempertontonkan bahwa keadilan bagi rakyat kecil bisa ditunda sesuka hati.

​Menghadapi kebuntuan ini, LBH Luwuk mengancam akan mengambil langkah ekstrem. Mereka tidak lagi sekedar menanti janji manis, melainkan bersiap mengajukan permohonan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri Luwuk. Ini adalah “kartu kuning” terakhir bagi perusahaan sebelum meja hijau kembali bertindak.

​”Kami tidak akan membiarkan warga terus-menerus dikelabui oleh retorika. Jika jalur damai yang mereka sepakati sendiri tidak dihormati, maka biarlah hukum yang bekerja melalui mekanisme eksekusi paksa,” tegas Tomi dengan nada tajam.

​Sebagai langkah pembuka menuju perang hukum terbuka, LBH akan melayangkan somasi terakhir. Surat ini akan menjadi penentu,apakah PT Sawindo memilih patuh pada hukum, atau lebih memilih dicap sebagai korporasi yang gemar “mengangkangi” hak-hak agraria masyarakat lokal.

​Di sisi lain, respons pihak perusahaan justru terkesan “melempar bola panas”. Saat dikonfirmasi perwakilan tim redaksi (19/4), Manager Legal Humas dan Kemitraan PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis, seolah enggan masuk ke substansi persoalan dan justru mengarahkan konfirmasi ke birokrasi pemerintah daerah.

​”Silakan hubungi Kabag SDA,” ujar Dodi singkat melalui sambungan telepon. Jawaban ini dinilai publik sebagai bentuk buang badan yang memperlihatkan rendahnya tanggung jawab perusahaan dalam mengelola konflik dengan mitra lokalnya.

​Pemerintah Kabupaten Banggai sendiri melalui Kabag SDA, Sunarto Lasitata, mengakui telah berupaya menjadi jembatan. Namun, Sunarto secara tegas mengingatkan bahwa urusan hukum adalah urusan yang mutlak harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa kecuali, termasuk perusahaan sekelas Sawindo.

​”Prinsipnya, semua pihak harus merujuk pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sunarto, seolah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perusahaan untuk berkelit dari kewajibannya.

​Kritik tajam kini mengarah pada pengawasan pemerintah terhadap operasional anak usaha Kencana Agri ini. Jika Akta Perdamaian saja bisa diabaikan selama hampir tiga tahun, publik pun bertanya-tanya,sejauh mana komitmen perusahaan terhadap hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan di Batui?

​Kasus ini menjadi cermin retak penegakan hukum agraria di Banggai. Masyarakat Batui kini hanya bisa menanti, apakah keadilan akan datang melalui eksekusi pengadilan, atau mereka kembali harus menelan pil pahit akibat janji investasi yang berujung pada eksploitasi kesabaran.

​Hingga berita ini dirilis, PT Sawindo Cemerlang masih bungkam seribu bahasa terkait alasan spesifik mengapa mereka memilih untuk tidak mengeksekusi isi perdamaian tersebut, membiarkan spekulasi liar terus berkembang di tengah masyarakat yang tengah bergejolak.

​(Dilansir dari Porosbanggai.com)