Scroll Untuk Lanjut Membaca

WAINGAPU, BTN – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Waingapu usai Majelis Hakim membacakan putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara Nomor 8/Pid.B/2026/PN Wgp, Selasa (12/5/2026).

Dua terdakwa, Isto Inong Ndena alias Isto dan Mbullu Hina alias Hina, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut langsung disambut tangis haru keluarga terdakwa yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan dengan penuh ketegangan.

Sejumlah keluarga terlihat saling berpelukan dan meneteskan air mata sebagai bentuk rasa syukur setelah melewati proses hukum yang cukup panjang. Suasana ruang sidang sempat hening beberapa saat sebelum isak tangis terdengar dari bangku pengunjung.

Penasihat hukum terdakwa, Paulus Maramba Meha, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim yang dinilai telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.

Dalam wawancara khusus bersama Brantas Tipikor News, Paulus mengatakan bahwa putusan bebas tersebut menjadi bukti bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai prinsip keadilan dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Sejak awal kami meyakini klien kami tidak bersalah. Semua keterangan saksi, alat bukti, maupun fakta persidangan menunjukkan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Paulus kepada BTN usai sidang.

Ia juga mengaku bersyukur karena Majelis Hakim tetap independen dalam memutus perkara tanpa terpengaruh berbagai tekanan yang berkembang selama proses hukum berlangsung.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim karena telah melihat perkara ini secara objektif. Ini menjadi pelajaran bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tambahnya.

Menurut Paulus, proses hukum yang dijalani para terdakwa selama ini menjadi tekanan berat bagi keluarga, baik secara psikologis maupun sosial di tengah masyarakat.

“Selama proses ini keluarga sangat terpukul. Karena itu ketika putusan bebas dibacakan, tangisan haru tidak bisa dibendung lagi,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak Jaksa Penuntut Umum apabila akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, keluarga terdakwa mengaku lega setelah penantian panjang akhirnya berakhir dengan putusan bebas di ruang sidang PN Waingapu.

(Red/BTN)