WAITABULA, BTN — Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan tiga oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Sumba. 29/07/2026
Langkah nyata transparansi tersebut dibuktikan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen resmi ini merupakan hak konstitusional pelapor sekaligus kewajiban moral dan hukum penyidik untuk menjamin bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan secara terbuka.
Penerbitan SP2HP berpedoman pada Peraturan Kepolisian (Perkap) yang mengatur tata cara penyidikan tindak pidana. Melalui dokumen fisik ini, pelapor dapat memantau secara langsung sejauh mana tahapan penyelidikan maupun penyidikan telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
Kepastian perjalanan kasus ini tertuang dalam SP2HP A1 Nomor: B/148/III/2026/RESKRIM tertanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya terus mengawal kasus ini secara intensif.
Sebagai bentuk tindak lanjut penyidikan, tim penyidik Unit Tipidter Polres Sumba Barat Daya melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap empat orang kunci, yang terdiri dari pihak pelapor, saksi, serta dua orang karyawan Bank BRI Cabang Waikabubak.
Keempat orang tersebut dijadwalkan untuk hadir dan memberikan keterangan di Ruang Tipidter Polres Sumba Barat Daya pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemanggilan ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara serta memperkuat bukti-bukti penipuan yang ada.
Langkah tegas jajaran kepolisian Sumba Barat Daya dalam mengusut tuntas kasus ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari masyarakat, khususnya para nasabah Bank BRI Waikabubak yang merasa resah atas peristiwa tersebut.
Sejumlah warga menilai modus dugaan penipuan di lingkungan perbankan tersebut seolah-olah sudah lama berakar dan bertumpuk layaknya “sarang laba-laba”. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan karena nasabah yang berniat menyimpan dana dengan aman justru berulang kali menjadi korban permainan oknum internal.
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan manipulasi yang menimpa Yosua, seorang nasabah yang mengalami kerugian akibat ulah oknum pegawai bank tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi pemicu kemarahan masyarakat atas praktik-praktik kotor yang mencoreng integritas lembaga keuangan di Sumba.
Masyarakat berharap Polres Sumba Barat Daya tidak gentar dalam mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Penindakan tegas tanpa pandang bulu sangat diperlukan demi memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap perbankan di wilayah Sumba.
Tibo Kaperwil, NTT






