​BANGGAI KEPULAUAN,, BTN — 14 Oktober 2025 – Kegiatan reklamasi pantai tanpa izin resmi di Indonesia kini bukan lagi sekedar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang mengancam sanksi pidana penjara dan denda jutaan rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peringatan ini disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan praktisi hukum di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, sebagai respons terhadap maraknya pembangunan pesisir yang abai terhadap regulasi.
​
Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang berniat melakukan reklamasi wajib menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pedoman mutlak. “Undang-undang ini sangat jelas.

Setiap kegiatan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Tanpa dua izin ini, kegiatan reklamasi otomatis ilegal dan membuka pintu sanksi pidana dan denda yang sangat berat,” ujar Gasin.
​
Menurut Gasin, regulasi turunan seperti Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 telah mengatur detail teknis perizinan dan sanksi.

​”Kami mengingatkan keras bahwa sanksi atas reklamasi ilegal itu berlapis. Sanksi Administratif (penghentian, penutupan, pencabutan izin, dan denda) dan Sanksi Pidana (hukuman penjara). Ini bukan perkara ringan. Melanggar ketentuan perizinan sama dengan mengabaikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan pesisir.

Jangan sampai niat membangun berujung pada kurungan dan kerugian finansial yang masif,” tegas Muhammad Saleh Gasin.
​Detail Penegakan Hukum dan Sanksi,

Gasin menjelaskan bahwa penegakan hukum ini berada di bawah wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pesisir dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. PPNS memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan alat bukti, hingga penghentian kegiatan di lokasi.

​Sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 71A UU 27/2007 jo UU 1/2014 mencakup peringatan tertulis, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin berusaha. “Bahkan, jika denda administratif tidak dibayar sesuai batas waktu,seperti yang diatur dalam Permen KP No. 25/2019 yang memberikan tiga kali peringatan dalam satu bulan,tindakan lanjutan seperti pembongkaran paksa atau pembekuan izin akan segera diberlakukan,” tambahnya.

*Muhammad Saleh Gasin menutup pernyataannya dengan imbauan yang kuat.*

Kepatuhan terhadap perizinan reklamasi adalah investasi keberlanjutan, bukan sekedar kepatuhan hukum.
​”Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang taat hukum. Pihak mana pun yang berencana melakukan reklamasi, pastikan Anda mengajukan izin resmi dan menempuh seluruh prosedur yang benar.

Tindakan ini bukan hanya melindungi Anda dari jerat hukum, tetapi juga memastikan pembangunan wilayah pesisir kita berjalan berkelanjutan dan ramah lingkungan,” pungkasnya.