Scroll Untuk Lanjut Membaca

PALEMBANG, BTN – Laporan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban dana hibah Pemerintah Kota Palembang tahun anggaran 2024 mengungkap sejumlah temuan krusial. Salah satu yang paling menonjol adalah pengelolaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan daerah. 21/04/2026

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp172,61 miliar atau 97,66% dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) menyalurkan dana hibah kepada KONI Palembang sebesar Rp2,1 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan uji petik terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ), bukti belanja, serta konfirmasi kepada pengurus cabang olahraga (cabor) dan penyedia jasa, mengungkap lima skema penyimpangan utama:

1. Penggunaan Langsung Sisa Dana Hibah

KONI Palembang diketahui tidak menyetorkan sisa dana hibah tahun 2024 sebesar Rp2.982.031,00 kembali ke Kas Daerah (RKUD). Alih-alih dikembalikan, dana tersebut langsung digunakan untuk biaya operasional tahun 2025. Bendahara Umum KONI berdalih tindakan ini dilakukan karena kebutuhan mendesak dan ketidaktahuan atas regulasi yang berlaku.

2. Belanja BBM dan Pemeliharaan Kendaraan “Siluman”

Ditemukan adanya penyimpangan dalam biaya pemeliharaan kendaraan. Dari total belanja BBM sebesar Rp25,23 juta, sebesar Rp9.425.000,00 ternyata digunakan untuk kendaraan yang bukan merupakan aset operasional resmi KONI Palembang. Sebagai informasi, KONI Palembang hanya memiliki satu unit kendaraan operasional resmi berupa minibus Suzuki APV (BG 1780 LZ).

3. Bukti Belanja ATK Diduga Fiktif dan Tidak Lengkap

Temuan paling mencolok muncul pada pos belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan konsumsi:

Nota Tidak Valid: Hasil konfirmasi ke tiga toko ATK menunjukkan adanya nota yang bukan ditulis oleh pemilik toko, harga yang di-markup, hingga item barang yang sebenarnya tidak pernah dijual oleh toko tersebut. Total temuan mencapai Rp3.799.100,00.

LPJ Bodong pada Cabor: Dari 60 pengurus cabor yang menerima bantuan ATK, 26 di antaranya tidak mampu menunjukkan bukti pertanggungjawaban dengan nilai total mencapai Rp66.150.000,00.

Konsumsi Rapat: Terdapat selisih sebesar Rp1.520.000,00 untuk belanja makan minum yang tidak dilengkapi bukti fisik.

4. Manipulasi Daftar Penerima Honor Transportasi

Pada kegiatan Rapat Kerja dan Musorkot ke-IX Desember 2024 di Hotel The Zury, KONI melaporkan pembayaran honor transportasi kepada 145 panitia sebesar Rp29 juta. Namun, hasil audit mengungkap penerima riil hanya 72 orang. Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp14.700.000,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5. Kelebihan Bayar Uang Saku Perjalanan Dinas

Pemeriksaan juga menemukan pemborosan pada kegiatan studi banding ke Lampung dan perjalanan dinas PON XXI Aceh-Sumut.

Studi Tiru Lampung: Ditemukan kelebihan pembayaran uang saku sebesar Rp2.940.000,00 bagi jajaran pimpinan (Ketua Umum, Sekum, Bendum, dan Ketua Harian) karena melebihi Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan Pemkot Palembang sebesar Rp380.000 per hari.

PON Aceh-Sumut: Realisasi uang saku sebesar Rp32,5 juta bagi delapan orang pelaku perjalanan dinas juga tengah menjadi sorotan karena indikasi ketidaksesuaian serupa.

Catatan Redaksi:  Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan tindak lanjut atas temuan ini, termasuk pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.