​LUBUK LINGGAU, BTN – Hasil audit terbaru terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2023 mengungkap adanya ketidaksesuaian administrasi dan indikasi penggunaan dana di luar peruntukan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Lubuk Linggau. Total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar, dengan temuan terbesar berada pada Sekretariat DPRD. 10/1/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Temuan paling signifikan terjadi di Sekretariat DPRD, di mana terdapat selisih kas sebesar Rp1.934.274.700,00. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, ditemukan bahwa dana perjalanan dinas yang dicairkan melalui mekanisme LS (Langsung) Bendahara tidak disertai dengan bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.

​Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan:

  • ​Maladministrasi: Pengajuan dana hanya didasarkan pada kuitansi internal dan daftar nominatif tanpa tanda tangan pejabat berwenang.
  • ​Pengakuan Bendahara: Mantan Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran lain dan kegiatan non-teknis yang tidak dianggarkan dalam APBD.
  • ​Kelalaian Pengawasan: Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran mengakui kurang cermat dalam memverifikasi dan mengarsipkan dokumen pertanggungjawaban.

​Selain Sekretariat DPRD, ketidaktertiban administrasi juga ditemukan pada dua instansi lainnya:

  1. ​Dinas PUPR: Ditemukan selisih sebesar Rp21.572.000,00. Hal ini dipicu oleh praktik pelimpahan seluruh uang persediaan langsung kepada PPTK tanpa pengawasan yang memadai. Selain itu, buruknya manajemen kearsipan menyebabkan dokumen pertanggungjawaban mudah hilang atau sulit diakses.
  2. ​Kecamatan Lubuk Linggau Barat I: Terdapat belanja sebesar Rp38.024.900,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban fisik. Dari total SP2D yang diterbitkan sebesar Rp537 juta, dokumen yang tersedia hanya mampu membuktikan penggunaan dana sebesar Rp499 juta.

​Kondisi ini dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 72 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan seluruh LPJ diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember untuk setiap akhir tahun anggaran.

​Pihak-pihak terkait, termasuk Bendahara, PPTK, dan Pengguna Anggaran pada instansi tersebut, telah mengakui kesalahan mereka dan menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas temuan tersebut. Kasus ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran di masa mendatang.