PALEMBANG, BTN — 10/06/2026,Tata kelola keuangan di internal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan prosedur yang serius terkait penyusunan revisi Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk kegiatan Apel Siaga dan Apel Akbar.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat diketahui menyusun revisi anggaran tersebut tanpa didukung oleh dokumen fatal, yakni Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian RAB kegiatan, serta dokumen survei harga pasar. Padahal, dokumen-dokumen pendukung tersebut bersifat wajib demi memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan akurat, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi harga pasar yang berlaku.
Ketimpangan Realisasi Kegiatan
Indikasi kejanggalan ini kian menguat jika dibandingkan dengan satuan kerja (Satker) Bawaslu di wilayah lain di Sumatra Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Palembang, Bawaslu Kabupaten Muara Enim, serta Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan justru dinilai patuh dengan hanya menganggarkan dan merealisasikan belanja kegiatan Apel Siaga sebanyak satu kali.
Sebaliknya, revisi anggaran di Bawaslu Kabupaten Lahat justru memicu lonjakan nilai RAB yang sangat signifikan, khususnya pada pos belanja kegiatan Koordinasi dengan Stakeholder.
Dilaporkan Setelah Kegiatan Selesai
Ironisnya, perubahan anggaran yang membengkak tersebut baru dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan pada tanggal 23 Desember 2024—tepat setelah seluruh rangkaian kegiatan Apel Siaga dan Apel Akbar selesai dilaksanakan.
Langkah sepihak ini disinyalir menyalahi prosedur regulasi karena dilakukan tanpa adanya permohonan reviu terlebih dahulu kepada Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Bawaslu RI untuk dilakukan penelitian mendalam.
Tabrak Keputusan Bawaslu RI
Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Unit Kerja pada Sekretariat Jenderal yang memiliki fungsi Pengawasan Internal wajib melakukan pengawasan ketat atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada—baik Pemilihan Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.
Sesuai aturan, pengendalian anggaran semestinya wajib berpedoman pada ketentuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam pelaksanaannya, Kepala Satker juga diwajibkan bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau instansi berwenang lainnya guna mencegah terjadinya potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Bawaslu Kabupaten Lahat masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi resmi mengenai tidak adanya dokumen pendukung dan keterlambatan pelaporan revisi anggaran tersebut.






