SUKABUMI – BTN 11/01/2026-Penanganan kasus dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan dalam gugatan cerai yang menimpa Siti Siska Lestari di Polres Sukabumi kini menjadi sorotan tajam. Meski laporan telah dilayangkan sejak November 2024 (LP tanggal 12/11), hingga memasuki awal tahun 2026, status tersangka masih “gelap”. Publik pun bertanya-tanya. apakah penegakan hukum dalam kasus ini sengaja diperlambat ataukah penyidik sedang kehilangan taji?
Kasus yang menjerat Pasal 263, 266, dan 242 KUHPidana ini diwarnai aksi drama dari saksi-saksi terkait. Dalam pemeriksaan terbaru, ibu kandung terlapor,yang merupakan staf KUA Surade,sempat melancarkan aksi pengingkaran di hadapan penyidik Unit PPA Polres Sukabumi.
Saksi awalnya membantah pernah mengirim pesan WhatsApp terkait Akta Cerai kepada korban. Namun, ketegasannya runtuh seketika saat penyidik menyodorkan bukti digital nomor ponsel miliknya.
”Begitu dikonfrontir dengan nomor ponselnya, saksi langsung pucat pasi dan berlindung di balik alasan klasik,lupa. Ini sangat janggal bagi seorang staf KUA yang seharusnya paham hukum,” ujar Suta Widhya, S.H., kuasa hukum pelapor, Minggu (11/1) di Jakarta.
Hingga saat ini, penyidik beralasan masih memerlukan dokumen surat kuasa asli untuk membandingkan tanda tangan pelapor. Alasan ini dinilai ironis oleh banyak pihak, mengingat bukti permulaan berupa salinan dokumen dan keterangan saksi-saksi kunci sudah mulai terurai.
Pihak pelapor mendesak agar polisi tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut hingga memasuki bulan suci Ramadhan.
Senin (5/1),Pemeriksaan ibu terduga pelaku.
Kamis (8/1),Pemeriksaan staf Pengadilan Agama Sukabumi.
Status Saat Ini,Nihil tersangka.
Suta Widhya menegaskan bahwa keterangan saksi harus memenuhi syarat materil. Jika saksi terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau menghalangi penyidikan dengan kebohongan, maka jeratan hukum harus diperluas.
”Jangan sampai dokumen asli dijadikan alasan untuk memarkir kasus ini. Penyidik harus berani melakukan upaya paksa jika dokumen yang dicari sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan fakta pemalsuan tanda tangan Siti Siska Lestari,” tegas Suta.
Masyarakat kini menunggu keberanian Polres Sukabumi,Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru kalah oleh drama “lupa” dan birokrasi dokumen yang bertele-tele?
Redaksi






